
Kendari, BuletinNews.com – Personel Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Sulawesi Tenggara yang tergabung dalam Satgas Preventif Operasi Pekat Anoa 2026 mengamankan puluhan liter minuman keras tradisional jenis arak dalam patroli penyakit masyarakat (pekat) di Kota Kendari, Kamis (4/6/2026).
Patroli yang dimulai sekitar pukul 10.00 Wita itu dipimpin Panit 2 Sipamat Ditsamapta Polda Sultra IPTU Batrudin Suleman Laydi bersama 23 personel. Kegiatan menyasar sejumlah titik yang dinilai rawan terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Saat melakukan patroli di Jalan DR. Soetomo, Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu, petugas menemukan aktivitas penjualan minuman keras tradisional jenis arak. Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan sebanyak 70 liter arak yang dijual oleh seorang pria berinisial Mus (37).
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Markas Ditsamapta Polda Sultra untuk proses lebih lanjut. Sementara penjual diberikan pembinaan serta peringatan agar tidak kembali melakukan aktivitas penjualan minuman keras ilegal.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari Operasi Pekat Anoa 2026 yang digelar Polda Sultra untuk menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran minuman keras ilegal yang kerap menjadi pemicu tindak pidana dan gangguan kamtibmas.
Polda Sultra mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman keras secara berlebihan karena dapat membahayakan kesehatan serta berpotensi memicu tindakan kriminal.








