KPK Tahan Tersangka Terkait Kasus Korupsi Investasi PT Taspen

Jakarta, BuletinNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan ANSK, Direktur Investasi PT Taspen (Persero), terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan investasi yang dilakukan perusahaan tersebut pada tahun anggaran 2019. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8 hingga 27 Januari 2025, di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. “Tersangka ANSK diduga kuat terlibat dalam pelanggaran tata kelola investasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp200 miliar,” ungkap juru bicara KPK, Tessa Mahardhika.

Dalam konstruksi perkara, ANSK bersama pihak lain diduga menempatkan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksadana. Namun, proses pemilihan manajer investasi dilakukan sebelum adanya penawaran resmi, sehingga melanggar prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) sesuai Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Penempatan investasi tersebut juga dinilai bertentangan dengan kebijakan internal PT Taspen, yang mengatur bahwa penanganan investasi pada instrumen seperti sukuk harus mengikuti strategi tertentu, termasuk hold and average down dan larangan menjual di bawah harga perolehan.

KPK mengungkapkan, dari investasi yang melawan hukum ini, beberapa pihak diduga menerima keuntungan besar. Di antaranya:

PT IIM sebesar Rp78 miliar

PT VSI sebesar Rp2,2 miliar

PT PS sebesar Rp102 juta

PT SM sebesar Rp44 juta
Selain itu, terdapat pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka ANSK yang juga diduga mendapatkan manfaat finansial.

Atas perbuatannya, ANSK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain. “Ini adalah bagian dari komitmen KPK untuk memastikan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara transparan dan akuntabel,” tutup Ali.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di lingkungan BUMN, sekaligus menjadi peringatan bagi perusahaan milik negara untuk memperketat pengawasan dan memastikan kepatuhan terhadap prinsip tata kelola yang baik.

Sumber: Biro Hubungan Masyarakat KPK

Komentar