
Subang, BuletinNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset tanah dan bangunan hasil rampasan tindak pidana korupsi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Aset senilai sekitar Rp23,3 miliar tersebut akan dimanfaatkan kembali untuk mendukung pelayanan publik dan kepentingan masyarakat Jawa Barat.
Penandatanganan naskah perjanjian dan berita acara serah terima hibah Barang Milik Negara (BMN) dilaksanakan di Aula Oman Sahroni, Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, Rabu (11/2/2026).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Barat, Norman Nugraha, mengungkapkan aset yang dihibahkan tersebar di 18 titik wilayah.
“Nilainya sekitar Rp23,3 miliar rupiah,” ujarnya.
Norman menjelaskan, aset tersebut akan dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan masyarakat, termasuk pengembangan ruang terbuka hijau dan fasilitas pelayanan publik lainnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa Jawa Barat sebenarnya memiliki banyak aset, namun pengelolaannya masih perlu diperkuat agar memberikan dampak maksimal terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Seluruh aset itu saya harap memiliki manfaat bagi kegiatan pelayanan publik, salah satunya di Depok yang akan dipakai untuk Kantor Pelayanan Samsat Jawa Barat. Maka saya berharap pendapatan Samsatnya harus dapat meningkat,” kata Dedi yang akrab disapa KDM.
Ia menilai hibah aset hasil rampasan koruptor harus menjadi pengingat bagi seluruh pejabat negara agar mengelola keuangan secara profesional dan berintegritas. Dedi menyoroti praktik yang ia sebut sebagai “korupsi kultural”, yakni pengeluaran anggaran yang tidak memiliki urgensi maupun manfaat nyata bagi masyarakat.
“Tidak perlu ada seminar, dibikin seminar. Tidak perlu ada penelitian, dibikin penelitian. Tidak perlu ada kunjungan kerja, dibikin kunjungan kerja. Tidak perlu ada sewa hotel, dibikin sewa hotel. Justru yang paling banyak hari ini, uang negara dibelanjakan tapi tidak punya manfaat bagi kepentingan layanan publik,” tegasnya.
Menurutnya, kerja sama dengan KPK dalam pengelolaan aset rampasan ini memperkuat komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik tanpa praktik korupsi.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menyampaikan bahwa penyerahan hibah merupakan bagian dari proses penyelesaian perkara tindak pidana korupsi.
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021, salah satu mekanisme penyelesaian barang rampasan negara adalah melalui lelang. Namun, dalam kondisi tertentu, barang rampasan dapat dipindahtangankan melalui hibah kepada pemerintah daerah, seperti yang dilakukan saat ini.
“KPK tidak hanya fokus pada penghukuman pelaku korupsi, tetapi juga memastikan aset yang dirampas dapat memberikan kemanfaatan sebesar-besarnya bagi masyarakat, karena korban tindak pidana korupsi sejatinya adalah rakyat,” ujarnya.
KPK juga akan melakukan monitoring terhadap penataan dan penggunaan aset hibah tersebut selama satu tahun ke depan guna memastikan aset benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat Jawa Barat.












Komentar