
Kolaka, BuletinNews.com – Kabupaten Kolaka kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Berdasarkan surat resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia Nomor 400.2.5/7547/Bangda tertanggal 24 Oktober 2025, Kolaka ditetapkan sebagai salah satu dari 10 kabupaten di Indonesia yang telah menyusun dan menetapkan Desain Olahraga Daerah (DOD) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Surat yang ditandatangani oleh Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud, tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur dan bupati/wali kota di Indonesia. Dalam surat itu disebutkan bahwa penyusunan DOD merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON), yang bertujuan untuk memperkuat tata kelola pembangunan olahraga berbasis daerah.
Dari hasil evaluasi nasional, terdapat 7 provinsi dan 10 kabupaten/kota yang dinyatakan telah menyusun DOD dengan baik. Untuk kategori kabupaten, Kolaka masuk bersama daerah lain seperti Banggai, Banjar, Ketapang, Wakatobi, Sumbawa, dan Raja Ampat.
Pemerintah Kabupaten Kolaka dinilai berhasil merumuskan desain olahraga yang selaras dengan arah kebijakan Desain Besar Manajemen Talenta Nasional (DBMTN). Langkah ini menunjukkan komitmen daerah dalam memperkuat pembinaan atlet potensial sejak dini, meningkatkan sarana prasarana olahraga, serta memperluas partisipasi masyarakat dalam kegiatan olahraga berbasis prestasi dan rekreasi.
Kemendagri memberikan apresiasi kepada daerah-daerah yang telah menyusun DOD, sekaligus mendorong provinsi dan kabupaten/kota lain agar segera melakukan hal serupa. Setiap daerah juga diminta untuk melaporkan penyusunan DOD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah sebagai bentuk pelaksanaan amanat nasional dalam bidang keolahragaan.











Komentar