Ketua Umum Tamalakino Sangia Mekongga Dukung Keberlanjutan PT CNI

Kolaka, BuletinNews.com – Ketua Umum Ormas Tamalakino Sangia Mekongga, Hamsir, meminta pemerintah dan aparat penegak hukum mempertimbangkan keberlangsungan aktivitas PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) di tengah proses penanganan dugaan perkara korupsi tata kelola komoditas nikel. Menurutnya, aktivitas perusahaan berkaitan langsung dengan mata pencaharian pekerja dan perputaran ekonomi masyarakat di Kecamatan Wolo, Samaturu, dan Iwoimendaa, Kabupaten Kolaka.

Hamsir menegaskan, proses hukum terhadap dugaan pelanggaran harus tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, ia meminta agar proses tersebut tidak serta-merta berdampak pada penghentian aktivitas perusahaan yang dapat memengaruhi pekerja dan masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari kegiatan PT CNI maupun perusahaan mitranya.

“Perkara ini tentu harus ditindak secara bijak oleh negara. Jangan sampai langkah yang diambil justru menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat kecil, khususnya para pekerja dan keluarga mereka yang menggantungkan kehidupan dari aktivitas PT CNI dan perusahaan-perusahaan mitranya,” ujar Hamsir.

Menurutnya, terdapat banyak pekerja yang menggantungkan mata pencaharian dari keberadaan PT CNI, baik pekerja langsung maupun tenaga kerja pada perusahaan mitra dan rantai usaha yang berkaitan dengan operasional perusahaan.

Karena itu, Hamsir berharap pemerintah dapat memastikan aktivitas ekonomi masyarakat tetap terlindungi selama proses hukum dan evaluasi terhadap perusahaan berlangsung.

“Yang perlu dipikirkan juga adalah nasib pekerja. Ketika kegiatan perusahaan dihentikan secara tiba-tiba, yang pertama kali merasakan dampaknya bukan hanya perusahaan, tetapi para pekerja, pelaku usaha lokal, petani, pedagang, penyedia jasa, transportasi, dan masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasional,” katanya.

Hamsir berpandangan, dugaan perkara hukum yang sedang ditangani tidak seharusnya secara otomatis dimaknai sebagai alasan untuk menghentikan seluruh aktivitas PT CNI sebelum adanya keputusan hukum dan dasar administratif yang berkekuatan sesuai ketentuan.

Ia meminta pemerintah mengedepankan proses pemeriksaan yang objektif serta memastikan setiap kebijakan terhadap perusahaan memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kita tentu tidak boleh menutup mata terhadap persoalan hukum. Tetapi kita juga jangan menutup mata terhadap manfaat investasi bagi masyarakat di Kabupaten Kolaka. Keduanya harus ditempatkan secara proporsional. Kalau ada yang salah, perbaiki dan proses sesuai hukum. Tetapi jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban dari proses tersebut,” tegasnya.

Menurut Hamsir, keberadaan aktivitas industri di wilayah Wolo selama ini turut membuka lapangan pekerjaan serta menggerakkan berbagai usaha masyarakat. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pekerja perusahaan, tetapi juga pelaku usaha yang menyediakan barang dan jasa untuk mendukung kegiatan operasional.

Karena itu, ia menilai keberlanjutan kegiatan PT CNI perlu menjadi salah satu pertimbangan pemerintah selama tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku.

Hamsir juga mengingatkan adanya potensi efek berantai apabila aktivitas perusahaan dalam skala besar terganggu. Sektor transportasi, perdagangan, kontraktor lokal, penyedia jasa, hingga usaha masyarakat di sekitar kawasan operasional disebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas industri.

“Jangan sampai kita menyelesaikan satu persoalan hukum, tetapi kemudian menciptakan persoalan sosial dan ekonomi yang jauh lebih besar. Negara harus hadir untuk memastikan penegakan hukum tetap berjalan, tetapi masyarakat juga mendapatkan perlindungan,” ujarnya.

Ia berharap penanganan perkara PT CNI dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pertambangan dan memastikan perusahaan menjalankan seluruh kewajibannya. Di sisi lain, ia meminta agar keberadaan investasi dan lapangan pekerjaan yang telah berjalan tetap dipertahankan sepanjang tidak ada ketentuan hukum yang mengharuskan penghentian kegiatan.

Hamsir menegaskan pihaknya tidak bermaksud mengintervensi proses hukum. Dukungan yang disampaikan, kata dia, lebih berkaitan dengan perlindungan masyarakat dan keberlanjutan ekonomi daerah.

“Negara harus tegas terhadap pelanggaran hukum, tetapi juga harus bijak dalam melindungi masyarakat. Penegakan hukum jangan sampai kehilangan dimensi keadilan sosial,” katanya.

Lebih jauh, Hamsir mengatakan masyarakat di Kabupaten Kolaka, khususnya Kecamatan Wolo, Samaturu, dan Iwoimendaa, membutuhkan investasi yang mampu menciptakan lapangan pekerjaan dan memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.

Karena itu, ia mendorong pemerintah memperkuat pengawasan terhadap perusahaan sekaligus memberikan kepastian bagi investasi yang menjalankan kegiatan sesuai regulasi.

“Investasi harus memberikan manfaat bagi masyarakat. Perusahaan wajib taat hukum, pemerintah wajib melakukan pengawasan, dan masyarakat juga harus mendapatkan manfaat yang adil. Ini yang harus kita dorong,” tuturnya.

Menurutnya, keberadaan PT CNI telah menjadi bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat di wilayah tersebut. Oleh sebab itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan perusahaan perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap pekerja, pelaku usaha lokal, dan masyarakat sekitar.

Hamsir kembali menegaskan bahwa proses hukum tetap harus dihormati. Namun, ia meminta agar penanganan perkara dilakukan secara proporsional dan tidak mengorbankan kepentingan masyarakat yang bergantung pada aktivitas perusahaan.

“Hukum harus ditegakkan, investasi harus diawasi, perusahaan harus bertanggung jawab, tetapi masyarakat dan pekerja juga harus dilindungi,” pungkasnya.

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Balasan