
BuletinNews.com – Eksekusi merupakan tahapan paling krusial dalam hukum acara perdata, karena pada tahap inilah putusan pengadilan benar-benar diwujudkan. Banyak kasus perdata berakhir tanpa kepatuhan sukarela dari pihak yang kalah, sehingga mekanisme eksekusi menjadi sarana negara untuk memaksa pelaksanaan putusan. Sengketa antara Rudi dan Budi menjadi contoh bagaimana kreditur perlu memanfaatkan instrumen eksekusi lelang demi memperoleh haknya sesuai amar putusan.
Eksekusi Lelang: Pengertian dan Tahapannya
Eksekusi lelang adalah tindakan penjualan umum terhadap barang milik pihak yang kalah (debitur) untuk melunasi kewajiban membayar sejumlah uang sebagaimana diperintahkan pengadilan. Eksekusi ini hanya dapat dilakukan apabila putusan bersifat menghukum (condemnatoir) dan telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut Benny Riyanto (2022), eksekusi merupakan wujud upaya paksa oleh negara untuk memastikan isi putusan benar-benar terlaksana. Proses ini dimulai dengan aanmaning atau teguran yang disampaikan Ketua Pengadilan kepada debitur agar melaksanakan putusan secara sukarela. Bila teguran diabaikan, pengadilan menjatuhkan sita eksekusi terhadap aset debitur, kemudian berkoordinasi dengan KPKNL untuk melaksanakan lelang melalui penjualan terbuka. Hasil lelang digunakan untuk membayar utang, melunasi biaya eksekusi, dan apabila terdapat sisa, dikembalikan kepada debitur.
Langkah Permohonan Eksekusi oleh Rudi dan Sikap Pengadilan terhadap Ketidakpatuhan Budi
Sebagai pihak yang dimenangkan dalam perkara, Rudi wajib mengajukan permohonan eksekusi secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri. Permohonan disertai salinan putusan inkracht, bukti pemberitahuan putusan kepada Budi, dan perincian jumlah kewajiban yang belum dibayar.
Setelah memeriksa permohonan, pengadilan memanggil Budi untuk diberikan teguran resmi. Jika Budi tidak mematuhi peringatan tersebut, pengadilan menetapkan sita eksekusi dan melanjutkan proses lelang melalui KPKNL. Apabila Budi terus menghindar, pengadilan dapat memperluas penyitaan terhadap aset lainnya, meminta bantuan kepolisian dalam pelaksanaannya, bahkan menerapkan gijzeling (penyanderaan badan) sebagaimana diperbolehkan dalam yurisprudensi dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
Seluruh proses ini bertujuan memastikan bahwa putusan pengadilan bukan hanya deklaratif, tetapi benar-benar dapat dilaksanakan demi melindungi hak kreditur.
Eksekusi lelang memainkan peran penting dalam memastikan kewajiban pembayaran yang diperintahkan pengadilan terlaksana. Melalui tahapan permohonan eksekusi, teguran, sita eksekusi, dan lelang oleh KPKNL, negara menyediakan mekanisme yang efektif untuk menegakkan putusan. Ketidakpatuhan debitur dapat diatasi melalui tindakan tegas pengadilan, termasuk perluasan sita dan dukungan aparat negara.
Artikel Hukum Karya Andi Hendra







Komentar