Kolaka, BuletinNews.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) cabang Kabupaten Kolaka resmi membuka layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu.
Ketua LBH HAMI Kolaka, Andri Alman Assigaf, S.H., mengatakan bahwa bantuan hukum ini mencakup litigasi maupun nonlitigasi. Langkah ini merupakan implementasi dari amanah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
“Bagi masyarakat yang tidak mampu, kami memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma, baik itu litigasi maupun nonlitigasi,” ujar Andri, Sabtu (4/2/2025).
Andri menambahkan bahwa masih banyak masyarakat yang kurang memahami hukum, termasuk fungsi dan tugas LBH sebagai lembaga yang berperan dalam menegakkan keadilan. Karena itu, LBH HAMI Kolaka akan berupaya untuk dapat meningkatkan kesadaran serta pemahaman hukum bagi masyarakat.
Menurutnya, sering kali terjadi ketimpangan dalam penanganan kasus oleh aparat penegak hukum (APH), terutama bagi masyarakat yang tidak memiliki kekuatan finansial. Oleh karena itu, LBH HAMI hadir untuk memastikan setiap warga mendapatkan akses hukum yang adil dan tidak diperlakukan sewenang-wenang.
“Kami hadir sebagai penyeimbang dalam proses hukum dan memastikan penegakan hukum tidak dilakukan secara sewenang-wenang, apalagi melanggar hukum itu sendiri,” tegas Andri.
Saat ini, Selain Kolaka, LBH HAMI telah tersebar di 13 kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara, termasuk Kendari, Baubau, Konawe Selatan, Konawe, Konawe Utara, Konawe Kepulauan, Kolaka Utara, Kolaka Timur, Muna, Buton, Bombana, dan Wakatobi.
Dengan adanya LBH HAMI Kolaka, masyarakat diharapkan lebih sadar akan pentingnya pengetahuan hukum serta mampu memahami dan menghadapi berbagai persoalan hukum yang mungkin terjadi dalam kehidupan sehari-hari.
Komentar