Kajian Sosiologi Hukum Larangan Penjualan Gas Subsidi di Pengecer

Kolaka, BuletinNews.com – Sejak diberlakukannya larangan penjualan gas LPG 3 kg oleh pengecer pada 1 Februari 2025, berbagai gejolak sosial mulai bermunculan dimasyarakat, terutama di wilayah pinggiran dan pedesaan, menghadapi kesulitan nyata dalam memperoleh gas subsidi. Antrean panjang, kepanikan, hingga insiden tragis seperti meninggalnya warga saat mengantre gas di Pamulang menjadi potret buram dari implementasi kebijakan ini.

Jika kita menelaah lebih dalam dari perspektif sosiologi hukum, jelas terlihat adanya ketidaksesuaian antara norma hukum yang ditetapkan negara dan realitas sosial di masyarakat. Menurut salah seorang ahli sosiologi hukum terkemuka di Indonesia, Soerjono Soekanto menyatakan bahwa sosiologi hukum merupakan ilmu yang mengkaji hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial. Artinya, hukum seharusnya tidak hanya berdiri secara normatif, tetapi juga kontekstual—berpijak pada kebutuhan dan dinamika masyarakat.

Kebijakan larangan ini, tidak memberikan solusi atas distribusi gas bersubsidi yang lebih adil, justru menciptakan masalah baru. Tiga dampak utama yang muncul di tengah masyarakat antara lain:

Pertama, kesulitan akses. Warga harus menempuh jarak jauh ke pangkalan resmi, yang berarti bertambahnya beban biaya dan waktu.

Kedua, kerugian ekonomi bagi pengecer kecil. Mereka kehilangan sumber penghidupan, yang secara tidak langsung dapat mendorong meningkatnya angka pengangguran dan kemiskinan.

Ketiga, kurangnya sosialisasi. Kebijakan ini seolah turun dari langit tanpa komunikasi yang memadai kepada masyarakat. Akibatnya, warga tidak siap menghadapi perubahan yang begitu drastis.

Dari sudut pandang sosiologi hukum, kebijakan ini menunjukkan kurangnya pertimbangan terhadap kondisi sosial masyarakat. Hukum seharusnya tidak hanya dipandang sebagai aturan yang harus dipatuhi, tetapi juga sebagai instrumen yang selaras dengan kebutuhan serta realitas sosial. Ketika hukum diabaikan dari aspek sosialnya, akan muncul resistensi dan ketidakpatuhan dari masyarakat.

Oleh karena itu, fenomena ini menegaskan pentingnya pendekatan sosiologi hukum dalam perumusan kebijakan publik. Hukum harus dirancang dengan mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat agar dapat diterima dan dijalankan secara efektif. Tanpa pendekatan yang holistik, kebijakan hukum berisiko menimbulkan dampak negatif yang lebih besar daripada manfaat yang diharapkan.

Oleh: Andi Hendra
(Mahasiswa Ilmu Hukum, Universitas Terbuka)
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Komentar