Istri Mantan Sekda Konsel Cabut Laporan, Polda Sultra Tetap Lanjutkan Penyelidikan

Polda Sultra. (Dok: Husni Mubarak).

Kendari, BuletinNews.com – Istri mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Ichsan Porosi, mengajukan permohonan pencabutan laporan dugaan perselingkuhan dan perzinahan terhadap suaminya ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Permohonan tersebut diajukan melalui kuasa hukum berinisial CCR pada Jumat (7/8/2026). Meski permohonan pencabutan laporan telah disampaikan, penyidik memastikan proses penyelidikan masih berjalan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sultra, Kombes Pol Didik Erfianto, mengatakan pihaknya baru menerima permohonan tersebut.

“Status keduanya saksi. Jumat siang ada pengajuan permohonan cabut laporan,” ujar Didik saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (9/8/2026).

Didik menegaskan, permohonan pencabutan laporan tidak serta-merta menghentikan proses penyelidikan. Polisi masih mendalami laporan yang dibuat pada 12 Juli 2026 untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Dalam perkara tersebut, Ichsan Porosi dan Elis Wahid, seorang perempuan yang disebut berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Provinsi Sultra, hingga kini masih berstatus sebagai saksi.

Penyidik selanjutnya akan mempelajari permohonan pencabutan laporan serta hasil penyelidikan yang telah dilakukan sebelum menentukan tindak lanjut perkara.

Di sisi lain, Ichsan Porosi juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Kendari dalam perkara berbeda, yakni dugaan penganiayaan terhadap adik kandungnya, Andriani Porosi.

Penulis: Husni Mubarak

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *