Dosen Pertanian UHO Dilaporkan ke Polda Sultra Terkait Dugaan Jual Kembali Tanah Cicilan

LN, Dosen Fakultas Pertanian UHO Kendari. (Dok: istimewa).

Kendari, BuletinNews.com – Seorang dosen Fakultas Pertanian Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari berinisial LN dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait dugaan jual kembali tanah yang sebelumnya dibeli warga dengan sistem pembayaran cicilan.

Laporan tersebut dibuat warga berinisial LM melalui kuasa hukumnya, Abdul Kadir Ndoasa, pada Selasa (25/8/2026).

Tanah yang menjadi objek persoalan berada di Jalan Haji Lamuse, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, dengan luas sekitar 600 meter persegi.

Abdul Kadir menjelaskan, persoalan tersebut bermula dari transaksi jual beli tanah antara LM dan LN pada 2023. Dalam transaksi itu, LM membeli tanah milik LN dengan kesepakatan pembayaran secara bertahap atau cicilan.

Menurut pihak LM, pembayaran diawali dengan uang muka sebesar Rp50 juta. Namun, proses pembayaran belum sampai pada tahap pelunasan sesuai kesepakatan.

Persoalan muncul ketika pihak LM menduga tanah tersebut kembali dijual kepada pihak lain saat pembayaran cicilan masih berlangsung.

Atas dugaan tersebut, LM kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan itu ke Polda Sultra.

“Karena itu, kami mengambil langkah hukum agar perkara ini terang dan jelas,” kata Abdul Kadir.

Sementara itu, LN membantah tudingan bahwa dirinya menjual kembali tanah tersebut.

LN menyatakan tanah yang dipersoalkan memiliki sertifikat asli. Menurut dia, dokumen kepemilikan tanah juga telah diperlihatkan kepada pihak kepolisian.

LN juga menjelaskan bahwa pembayaran dari LM belum diselesaikan sesuai kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.

Ia mengaku telah memberikan pilihan kepada LM, yakni menerima kembali uang muka yang telah dibayarkan atau melanjutkan pembayaran hingga lunas.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih berada dalam tahap penanganan dan belum terdapat putusan hukum yang menyatakan pihak tertentu bersalah.

Penulis: Husni Mubarak

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *