Miliki Sabu, 44,4 Gram Pemuda di Koltim Ditangkap Polisi

Koltim, BuletinNews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Lingkungan I, Kelurahan Tababu, Kecamatan Tirawuta, Rabu (23/4/2025). Seorang pria berinisial PF (27), yang diketahui bekerja sebagai sopir, diamankan setelah polisi menemukan puluhan gram sabu di kediamannya.

PF, warga Lingkungan IV Pawawu, Kelurahan Rate-rate, Kecamatan Tirawuta, ditangkap sekitar pukul 20.15 Wita setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Penangkapan dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba Polres Kolaka Timur, IPDA I Made Widana, S.H., bersama tim gabungan Satresnarkoba dan Satreskrim.

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita 129 sachet plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 44,4 gram. Barang haram tersebut ditemukan dalam berbagai wadah, termasuk tas batik, dompet hitam, dan tas besar berwarna hitam bermerek LIVEHAF.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika, seperti timbangan digital, ratusan sachet plastik kosong, potongan pipet, alat hisap (bong), dua korek api, serta satu unit handphone Samsung A5 tanpa kartu SIM.

PF diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika dan kini harus menghadapi proses hukum atas pelanggaran Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak kepolisian menyatakan masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pengedar lain yang beroperasi di wilayah Kolaka Timur.

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Komentar