Kurang dari 1×24 Jam, Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Muna

Muna, BuletinNews.com – Polisi menangkap SH (23), pemuda yang diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap anak di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.

SH diamankan Tim URC BHARAKATI bersama Unit IV PPA Satreskrim Polres Muna di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 21.45 WITA.

Penangkapan tersebut dilakukan kurang dari 1×24 jam setelah polisi menerima laporan terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan korban anak.

Kasi Humas Polres Muna, Iptu Jufri, mengatakan polisi langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Piket Satreskrim kemudian berkoordinasi dengan Tim URC BHARAKATI dan Unit IV PPA untuk mencari keberadaan terduga pelaku.

“Piket Satreskrim langsung berkoordinasi dengan Tim URC BHARAKATI dan Unit IV PPA untuk melakukan penyelidikan. Terduga pelaku kemudian berhasil diidentifikasi dan diamankan,” kata Jufri.

Setelah diamankan, SH dibawa ke Polres Muna untuk menjalani proses pemeriksaan. Penyidik Unit IV PPA Satreskrim Polres Muna masih mendalami perkara tersebut dengan memeriksa korban, saksi, serta pihak-pihak yang berkaitan dan mengumpulkan alat bukti.

Dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 16.00 WITA di Jalan Lumba-Lumba, kawasan Pasar Laino, Kelurahan Laiworu.

Menurut Jufri, proses penyidikan masih berlangsung. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi serta melengkapi alat bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Perkara ini masih kami dalami, termasuk pemeriksaan terhadap korban dan saksi serta melengkapi alat bukti,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, SH disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penulis: Husni Mubarak

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *