
Jakarta, BuletinNews.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengambil langkah tegas terhadap kebijakan pembebasan jabatan (nonjob) yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Kebijakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan prosedur karena dilakukan tanpa pemberitahuan serta rekomendasi dari BKN.
Diketahui, sebanyak 95 pejabat struktural di lingkungan Pemprov Sulawesi Barat dibebaskan dari jabatannya, yang terdiri dari 51 Pejabat Administrator dan 44 Pejabat Pengawas.
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN BKN, Hardianawati, menjelaskan bahwa keputusan pembebasan jabatan tersebut menyalahi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Pembebasan jabatan yang dilakukan tidak melalui pemberitahuan dan rekomendasi dari BKN sehingga dinilai menyalahi NSPK manajemen ASN,” ujar Hardianawati dalam keterangannya di Jakarta, Senin (16/3/2026).
Sebagai langkah penegakan tata kelola manajemen ASN, BKN melalui Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN (Wasdal) menangguhkan sementara layanan kepegawaian Pemprov Sulawesi Barat dengan memblokir akses layanan pada sistem ASN Digital.
Namun demikian, penangguhan tersebut tidak berlaku untuk layanan pensiun ASN.
Hardianawati menegaskan bahwa langkah ini bertujuan menertibkan proses pengangkatan, pemindahan, serta pemberhentian ASN agar tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penangguhan layanan ini dilakukan sebagai upaya penertiban terhadap proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN agar berjalan sesuai aturan,” katanya.
Sementara itu, Direktur Wasdal I BKN, Andi Anto, menyampaikan bahwa pemblokiran layanan kepegawaian dapat dicabut apabila Pemprov Sulawesi Barat melakukan penataan ulang pengisian jabatan sesuai prosedur.
Beberapa langkah yang harus dilakukan di antaranya mengangkat kembali pejabat yang dinonaktifkan ke jabatan semula atau jabatan lain yang setara, serta mengajukan permohonan rekomendasi kepada BKN.
“Setelah penataan jabatan dilakukan dan permohonan rekomendasi diajukan sesuai prosedur, maka layanan kepegawaian dapat dibuka kembali,” jelas Andi Anto.
Pengawasan dan penegakan NSPK tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 yang memberikan kewenangan kepada BKN untuk mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan manajemen ASN di seluruh instansi pemerintah.
Melalui kewenangan itu, BKN dapat mengambil langkah pengendalian administratif apabila ditemukan kebijakan kepegawaian yang tidak sesuai ketentuan, sebagai upaya menjaga konsistensi penerapan sistem merit dalam pengelolaan ASN di Indonesia.









Komentar