Analisis Kasus Perjanjian Jual Beli Antarnegara dalam Perspektif Hukum Perdata Internasional

Asas-Asas Hukum yang Relevan

Dalam HPI, dikenal beberapa asas penting untuk menentukan hukum yang berlaku terhadap perjanjian lintas negara, yaitu:

a. Asas Lex Loci Contractus (Hukum Tempat Kontrak Dibuat)
Artinya, hukum yang berlaku adalah hukum negara tempat kontrak dibuat. Karena kontrak ditandatangani di Barcelona (Spanyol), maka hukum Spanyol (Civil Law System) berlaku terhadap syarat dan keabsahan kontrak tersebut.

b. Asas Lex Loci Solutionis (Hukum Tempat Pelaksanaan)
Apabila pelaksanaan kontrak dilakukan di negara tertentu, maka hukum negara tempat pelaksanaan digunakan untuk menilai pemenuhan prestasi. Misalnya, jika pengiriman mesin dilakukan di Singapura, maka hukum Singapura dapat berlaku pada aspek pelaksanaan kontrak.

c. Asas Party Autonomy (Kebebasan Berkontrak)
Asas ini memberikan kebebasan kepada para pihak untuk menentukan sendiri hukum yang berlaku dalam perjanjian internasional (choice of law clause). Jika kontrak tersebut memuat klausul pilihan hukum, maka hukum yang dipilih para pihak itulah yang berlaku.

Yurisdiksi dan Pengadilan yang Berwenang

Dalam HPI, dikenal asas lex fori, yaitu hukum negara di mana gugatan diajukan yang akan digunakan oleh hakim dalam mengadili perkara. Namun, berdasarkan asas sequitur forum rei, pengadilan yang berwenang adalah pengadilan di tempat tergugat berdomisili.

Dalam kasus ini, apabila perusahaan Singapura (P.T. Kemalam) mengajukan gugatan terhadap perusahaan Spanyol (P.T. Lsiang), maka pengadilan Spanyol yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, karena tergugat berkedudukan di Spanyol.

Kasus antara P.T. Kemalam Electricity & Machinery Co. Pte. Ltd. (Singapura) dan P.T. Lsiang Plywood Industries (Spanyol) termasuk dalam lingkup Hukum Perdata Internasional, karena memenuhi unsur-unsur utama HPI, yaitu adanya unsur asing, perbedaan sistem hukum nasional, serta potensi konflik hukum antarnegara.

Berdasarkan asas lex loci contractus, hukum yang berlaku untuk mengatur kontrak jual beli mesin tersebut adalah hukum Spanyol, mengingat perjanjian ditandatangani di Barcelona. Namun, pelaksanaan kontrak tetap dapat melibatkan hukum negara lain sesuai asas lex loci solutionis, dan para pihak tetap memiliki kebebasan menentukan hukum yang berlaku melalui asas party autonomy.

Dengan demikian, kasus ini menunjukkan pentingnya pemahaman HPI dalam merancang dan menegakkan kontrak bisnis internasional agar kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak dapat terjamin.

Daftar Pustaka

– Gautama, Sudargo. Hukum Perdata Internasional Indonesia. Bandung: Alumni, 1987.

– Suryati, Nyulistiowati. Hukum Perdata Internasional (BMP HKUM4404). Universitas Terbuka, 2021.

– Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2015.

–  Konvensi Wina 1980 tentang Kontrak Penjualan Barang Internasional (United Nations Convention on Contracts for the International Sale of Goods).

Karya: Andi Hendra

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Komentar