
Kolaka, BuletinNews.com – Pemerintah Kabupaten Kolaka bersama DPRD Kabupaten Kolaka menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi Rp1.430.404.765.982 atau sekitar Rp1,43 triliun dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II, Rabu (23/9/2026). Kesepakatan tersebut ditandai dengan penyampaian pendapat akhir Bupati Kolaka setelah melalui rangkaian pembahasan antara DPRD dan pemerintah daerah.
Nilai APBD perubahan tersebut meningkat Rp148.001.543.070 atau 11,54 persen dibandingkan anggaran awal sebesar Rp1.282.403.222.912.
Berdasarkan struktur perubahan APBD, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1.364.207.237.689, meningkat Rp91.804.014.777 atau 7,22 persen dari pagu awal.
Sementara itu, belanja daerah menjadi Rp1.424.404.765.982, bertambah Rp148.001.543.070 atau 11,60 persen. Penerimaan pembiayaan juga meningkat menjadi Rp66.197.528.293, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dari sebelumnya Rp10 miliar.
Adapun pengeluaran pembiayaan tidak mengalami perubahan dan tetap sebesar Rp6 miliar.
Setelah perubahan, defisit belanja tercatat sebesar Rp60.197.528.293. Nilai tersebut ditutup melalui pembiayaan netto dengan jumlah yang sama sehingga SILPA tahun berkenaan tercatat Rp0 atau dalam posisi berimbang.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Kolaka H. Amri menjelaskan perubahan APBD tersebut diarahkan untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel serta mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD dicapai setelah melalui pembahasan di tingkat komisi, gabungan komisi, hingga pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Atas proses tersebut, Bupati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD serta jajaran SKPD terkait yang memberikan saran dan koreksi dalam penyempurnaan dokumen anggaran.
Setelah disetujui dalam rapat paripurna, dokumen Rancangan Perda Perubahan APBD 2026 akan diserahkan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara untuk dievaluasi. Proses tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Bupati berharap evaluasi di tingkat provinsi dapat berlangsung tepat waktu sehingga Perubahan APBD 2026 segera ditetapkan sebagai dasar pelaksanaan program pelayanan publik.
“Sinergi antara eksekutif dan legislatif juga diharapkan terus diperkuat untuk mewujudkan pembangunan Kabupaten Kolaka yang efektif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” pungkas Amri.








