DPRD Gowa Pelajari Tata Kelola Perizinan Kota Kendari untuk Lindungi Usaha Kecil

Kendari, BuletinNews.com – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, melakukan kunjungan kerja ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (29/1/2026). Kunjungan tersebut bertujuan untuk mempelajari sistem tata kelola perizinan yang diterapkan Pemerintah Kota Kendari, khususnya dalam menghadapi masuknya perusahaan besar agar tidak berdampak negatif terhadap pelaku usaha lokal.

Rombongan DPRD Gowa berdialog langsung dengan jajaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Kendari. Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi I DPRD Gowa, Asrul Makkaraus, menyampaikan keprihatinannya terhadap pesatnya ekspansi perusahaan ritel besar yang dinilai berpotensi menggerus keberlangsungan usaha mikro dan kecil di daerah.

Menurut Asrul, kebijakan perizinan harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan perlindungan terhadap usaha rakyat. Ia menegaskan bahwa pertumbuhan minimarket tidak boleh dibiarkan tanpa pengendalian yang jelas.

“Masuknya perusahaan-perusahaan seperti ritel besar tentu memiliki dampak. Yang kami pikirkan adalah jangan sampai terlalu menjamur dan justru membunuh warung-warung kecil yang ada di masyarakat,” ujar Asrul kepada wartawan usai kunjungan.

Asrul menjelaskan, Kota Kendari dipilih sebagai lokasi studi banding karena dinilai memiliki sistem perizinan yang lebih tertata dan didukung berbagai inovasi pelayanan publik. Hal tersebut menjadi referensi penting bagi DPRD Gowa dalam merumuskan kebijakan pengawasan perizinan di daerahnya.

“Kota Kendari lebih tertata dari segi perizinan. Banyak inovasi yang diterapkan sehingga kami menjadikannya sebagai objek studi,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas PTSP Kota Kendari, Nukke Juwita, menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Kendari telah memiliki landasan regulasi yang kuat melalui Peraturan Daerah tentang Kemudahan Investasi. Regulasi tersebut didukung oleh Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang berfungsi mengarahkan lokasi investasi agar sesuai dengan peruntukan wilayah.

“RDTR membantu memastikan lokasi usaha tidak masuk ke area yang tidak tepat. Tantangannya saat ini memang ada pada pengawasan di lapangan,” kata Nukke.

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Komentar