UU Pengaturan Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak Tanah Masyarakat

Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari

Jakarta, BuletinNews.com – Undang-Undang (UU) Pengaturan Reforma Agraria telah membuka jalan bagi pemulihan hak masyarakat atas tanah yang menjadi objek konflik agraria, termasuk tanah yang tercatat sebagai aset negara. Mekanisme ini dapat diterapkan apabila masyarakat mampu membuktikan hak atas tanah berdasarkan hasil pemeriksaan.

Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Embun Sari, menjelaskan bahwa pemulihan hak dapat dilakukan apabila ditemukan kesalahan pencatatan aset yang bertentangan dengan bukti penguasaan atau hak masyarakat atas tanah tersebut.

“Kalau pemulihan, misalnya, masyarakat itu sebenarnya dari nenek moyangnya sudah ada di situ, sudah menguasai, dan sudah dapat dibuktikan oleh lembaga ini. Berarti pencatatan asetnya yang salah. Haknya harus dikembalikan, dipulihkan,” ungkap Embun Sari dalam keterangannya, Senin (26/10/2026).

Menurut Embun, mekanisme tersebut menjadi salah satu jalan untuk menyelesaikan konflik agraria yang selama ini terkendala persoalan pencatatan aset negara, baik berupa Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), maupun aset badan usaha milik negara dan daerah (BUMN/BUMD).

Ia menjelaskan, ATR/BPN sebelumnya menghadapi keterbatasan kewenangan dalam memulihkan hak atas tanah yang berkaitan dengan aset negara. Dengan adanya pengaturan melalui UU Pengaturan Reforma Agraria, penyelesaian persoalan tersebut diharapkan memiliki landasan hukum yang lebih kuat.

“Jadi dengan UU Pengaturan Reforma Agraria ini oleh lembaga dapat dilakukan pemulihan hak atas tanah yang selama ini tidak dapat dilakukan ATR/BPN. Karena, terkait dengan BMN, di mana ATR/BPN tidak memiliki kewenangan,” jelasnya.

Meski demikian, pemulihan hak tidak dapat dilakukan secara otomatis. Masyarakat yang mengajukan pemulihan harus dapat menunjukkan bukti hak atas tanah yang menjadi objek konflik. Riwayat penguasaan dan perolehan tanah, bukti kepemilikan, serta kedudukan hukum para pihak perlu diperiksa sebelum keputusan diambil.

Penyelesaian konflik juga perlu mempertimbangkan status tanah apabila tercatat sebagai aset negara atau berada dalam penguasaan instansi pemerintah maupun badan usaha. Langkah tersebut diperlukan agar koreksi pencatatan aset dan pemulihan hak masyarakat dilakukan berdasarkan bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis: Yus Misran

Komentar