Kolaka, BuletinNews.com – Kepolisian Resor Kolaka melalui Tim Elang Anti Bandit berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan barang elektronik hanya dalam waktu kurang dari 24 jam. Penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial AH dilakukan pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 16.30 WITA di Kelurahan Lalombaa, Kecamatan Kolaka.
Kapolres Kolaka, AKBP Yudha Widyatama Nugraha, S.I.K., M.H., CPM, melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil kerja cepat tim di lapangan yang dipimpin oleh Aipda Rudi Suhendra, S.H., bersama personel Polres Kolaka.
Pelaku AH, pria kelahiran Makassar, berdomisili di Balikpapan, Kalimantan Timur. Dalam pemeriksaan awal, AH mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Aerox DT 6468 DV milik Ani Sumarni, warga Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa pagi, sekitar pukul 07.30 WITA, di depan rumah korban di Jalan Usman Rencong. Korban saat itu tengah memanggil anaknya dari dalam rumah. Ketika keluar kembali, sepeda motornya yang diparkir di halaman sudah tidak ada.
Selain kasus pencurian kendaraan bermotor, AH juga mengaku terlibat dalam beberapa aksi pencurian lain. Di antaranya, pencurian satu unit iPhone 8+ di Jalan Alam Mekongga pada Minggu (8/6), dua unit handphone di Jalan Mekongga Indah pada Senin (9/6), pencurian uang sebesar Rp500 ribu di Hotel Bidara, serta aksi pencurian di wilayah Kota Kendari, termasuk di salah satu hotel.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas terdiri dari satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hijau silver dan tiga unit handphone berbagai merek.
Tersangka AH akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e subsider Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Penyidik Polres Kolaka saat ini tengah mendalami lebih lanjut keterlibatan pelaku dalam sejumlah kasus pencurian lainnya yang terjadi di Kolaka dan sekitarnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan segera melapor ke pihak kepolisian jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan di sekitarnya,” ujar Kapolres Kolaka
Komentar