BuletinNews.com – Artikel ini membahas kasus wanprestasi dalam konteks hukum perdata Indonesia berdasarkan studi kasus antara Ales, seorang pengusaha kecil, dan Samsul, seorang pemasok beras. Perjanjian yang dilakukan secara lisan tanpa dokumen tertulis tetap memiliki kekuatan hukum apabila memenuhi unsur-unsur sah perjanjian sesuai Pasal 1320 KUH Perdata.
Dalam pembahasan, dijelaskan dasar hukum gugatan wanprestasi, proses penyelesaian melalui pengadilan, serta alternatif penyelesaian sengketa melalui mediasi atau perdamaian. Artikel ini menyimpulkan bahwa upaya damai dapat menjadi solusi yang lebih efisien dan menjaga hubungan bisnis, meskipun jalur litigasi tetap dapat ditempuh jika itikad baik tidak terpenuhi.
Hukum perdata merupakan cabang hukum yang mengatur hubungan antara individu dalam masyarakat, termasuk hubungan hukum yang timbul dari perjanjian. Salah satu persoalan penting dalam perikatan adalah wanprestasi, yaitu kegagalan salah satu pihak untuk memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati. Dalam praktik, perjanjian tidak selalu dituangkan secara tertulis, dan kesepakatan lisan pun dapat menimbulkan akibat hukum. Studi kasus antara Ales dan Samsul memberikan ilustrasi konkret mengenai wanprestasi dan langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
1. Dasar Hukum Tuntutan Wanprestasi
Perjanjian lisan antara ales dan Samsul tetap dianggap sah sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu sepakat, cakap, objek tertentu, dan causa yang halal. Sesuai Pasal 1338 KUH Perdata, perjanjian mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak. Samsul yang tidak mengirim beras sebagaimana disepakati dan menjualnya kepada pihak lain dapat dikategorikan melakukan wanprestasi sesuai dengan pengertian dalam Hukum Perdata oleh Agustina, Rosa, dkk. (2022).
Tindakan tersebut juga menunjukkan adanya itikad tidak baik yang memperkuat posisi hukum Ales.
2. Penyelesaian Sengketa Melalui Pengadilan
Ales dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri atas dasar wanprestasi. Berdasarkan Pasal 1243 KUH Perdata, Samsul dapat diminta untuk memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita Ales. Ganti rugi mencakup kerugian nyata dan keuntungan yang hilang sebagaimana diatur dalam Pasal 1246 KUH Perdata.
Meskipun perjanjian tidak tertulis, pembuktian dapat dilakukan dengan saksi atau alat bukti lain sesuai ketentuan hukum pembuktian dalam perdata. Prinsip itikad baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1338 ayat (3) juga menjadi faktor pertimbangan penting oleh hakim dalam memutus perkara.
3. Alternatif Penyelesaian Melalui Perdamaian
Penyelesaian sengketa melalui perdamaian atau mediasi dapat menjadi alternatif yang lebih cepat dan efisien dibanding litigasi. Perdamaian dapat dilakukan melalui negosiasi langsung, mediasi oleh pihak ketiga netral, atau dading sebagaimana diatur dalam Pasal 1851–1864 KUH Perdata.
Menurut Agustina, Rosa, dkk. (2022), mediasi menjadi bagian penting dari proses peradilan perdata, dan diwajibkan pada tahap awal proses litigasi berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2016. Keberhasilan penyelesaian damai sangat bergantung pada itikad baik kedua belah pihak.
Sengketa antara Ales dan Samsul menunjukkan bahwa wanprestasi dapat dituntut meskipun perjanjian dibuat secara lisan. Ales memiliki dasar hukum untuk menggugat Samsul berdasarkan hukum perdata. Namun, penyelesaian sengketa secara damai melalui mediasi atau dading sebaiknya diutamakan karena lebih cepat, hemat biaya, dan dapat menjaga hubungan usaha. Jalur pengadilan tetap menjadi pilihan sah apabila upaya damai tidak membuahkan hasil karena itikad buruk dari salah satu pihak.
Daftar Pustaka
– Agustina, R., dkk. (2022). *Hukum Perdata (HKUM4202)*. Universitas Terbuka.
– Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
– Subekti. (2002). *Hukum Perjanjian*. Jakarta: Intermasa.
– Munir Fuady. (2011). *Alternatif Penyelesaian Sengketa*. Bandung: Citra Aditya Bakti.
– Pitlo, A. (1995). *Hukum Perikatan*. Terjemahan R. Subekti. Jakarta: Intermasa.
– Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2016). *PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan*.
– Siahaan, H. P. (2018). Efektivitas Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Perdata. *Jurnal Hukum dan Peradilan*, 7(3).
Komentar