Kontraktor dan subkontraktor juga diwajibkan memenuhi ketentuan ketenagakerjaan terhadap pekerjanya. Laporan mengenai proses rekrutmen, hubungan kerja, upah, maupun hak normatif akan ditelusuri berdasarkan informasi dan bukti pendukung yang memadai.
Terkait keberadaan tenaga kerja asing (TKA), Guntur menegaskan bahwa berdasarkan kondisi dan laporan terakhir, tidak terdapat TKA yang bekerja secara langsung di area proyek Pomalaa.
“Kalaupun ada TKA, dia tidak bekerja di sini, tetapi sifatnya sebagai direktur pusat di Jakarta. Dia mungkin pada saat itu berkunjung ke sini. Jadi bukan pekerja yang secara langsung bekerja di sini. Dalam pelaporan terakhir, kondisi terakhir tidak ada TKA,” tegasnya.
Guntur juga menjelaskan bahwa mekanisme pelaporan ketenagakerjaan di antara kontraktor masih memerlukan penyelarasan. Sebagian kontraktor telah menyampaikan laporan kepada pemerintah kabupaten, sedangkan sebagian lainnya telah meneruskan laporan hingga tingkat provinsi.
“Para kontraktor sudah melaporkan ke kabupaten, tetapi ada yang belum sampai ke provinsi. Ada juga yang sudah sampai ke provinsi. Jadi masih ada kesenjangan di antara kontraktor untuk memahami alur dan prosedur pelaporan yang benar,” katanya.
PT Vale akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan instansi terkait untuk menyamakan pemahaman mengenai prosedur pelaporan, termasuk penggunaan sistem daring. Langkah tersebut ditujukan agar data ketenagakerjaan kontraktor dapat segera disinkronkan.
“Ketika sudah ada penyuluhan secara langsung dari Dinas Tenaga Kerja mengenai tata cara pelaporan, termasuk kewajiban melalui sistem online dan bukan secara manual, saya kira itu bisa kita bereskan. Apalagi pada pertemuan berikutnya seluruh data harus sudah sinkron,” ujarnya.
Guntur memastikan kewajiban pelaporan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara akan dipenuhi sesuai prosedur.
“Jelas, wajib dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Kami mengikuti prosedur. Kalau memang harus dilaporkan, ya kami laporkan. Jadi bukan berarti kami tidak mau melaporkan, tetapi mungkin ada metode yang belum dipahami. Hal itu yang akan kami benahi,” tegasnya.
Dalam aspek keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan pekerja disebut menjadi prioritas. Standar keselamatan berlaku bagi pekerja perusahaan, kontraktor, subkontraktor, dan seluruh pihak yang beraktivitas di wilayah proyek.
Penerapannya mencakup identifikasi bahaya, pengendalian risiko, pemenuhan kompetensi, prosedur kerja aman, pemeriksaan peralatan, pengawasan pekerjaan, serta kesiapsiagaan menghadapi keadaan darurat.




