
Jakarta, BuletinNews.com – PT Vale Indonesia Tbk, bagian dari Mining Industry Indonesia (MIND ID), menerima penghargaan dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM atas kinerja kepatuhan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor mineral dan batubara kategori Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dalam ajang Apresiasi Minerba 2026 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Hendra Iswahyudi, sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi dan kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban fiskal kepada negara.
Komitmen tersebut tercermin dari realisasi PNBP Vale Indonesia yang mencapai 52,06 juta dolar AS sepanjang 2025, meningkat 87,9 persen dibandingkan 27,70 juta dolar AS pada 2024. Kenaikan itu terutama ditopang pembayaran royalti produksi sebesar 45,55 juta dolar AS.
Sementara itu, selama sembilan bulan pertama 2026, pembayaran royalti dan retribusi perusahaan mencapai 101,63 juta dolar AS atau meningkat 91,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 53,11 juta dolar AS.
Peningkatan tersebut menunjukkan kontribusi perusahaan terhadap penerimaan negara seiring perkembangan kegiatan usaha pertambangan dan pengolahan nikel di sejumlah wilayah Sulawesi.
Sejak berdiri pada 1968, Vale Indonesia mengembangkan kegiatan operasional pertambangan dan pengolahan nikel di Sorowako, Sulawesi Selatan. Perusahaan juga terus mengembangkan proyek pertumbuhan di Bahodopi, Sulawesi Tengah, dan Pomalaa, Sulawesi Tenggara.
Sebagai pemegang IUPK, perusahaan tidak hanya berkewajiban membayar royalti dan kewajiban pertambangan lainnya, tetapi juga memiliki kewajiban pembagian laba bersih kepada pemerintah pusat dan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam penyelenggaraan Apresiasi Minerba 2026, Ditjen Minerba memberikan total 42 penghargaan kepada badan usaha atas kontribusi dan kinerja dalam pengelolaan subsektor mineral dan batubara.
Sekretaris Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Totoh Abdul Fatah, menjelaskan bahwa penghargaan tersebut terdiri atas 13 apresiasi Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) sektor batubara, 15 apresiasi PPM sektor mineral, delapan apresiasi penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik (Good Mining Practice), serta enam apresiasi kepatuhan pembayaran PNBP.








Komentar