
Koltim, BuletinNews.com – Manajemen PT Toshida Indonesia menegaskan bahwa perusahaan memiliki legalitas resmi dalam aktivitas penambangan yang berada di wilayah Kabupaten Kolaka Timur. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Umar, General Manager PT Toshida Indonesia, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (23/10/2025) di Kolaka.
Dalam keterangannya, Umar menjelaskan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Toshida telah ada jauh sebelum pemekaran Kabupaten Kolaka Timur.
“Kami mendapatkan Kuasa Pertambangan sejak tahun 2008, kemudian meningkat menjadi izin operasi produksi pada tahun 2010. Jadi legalitas kami sudah sah dan bahkan lebih dulu dibandingkan terbentuknya Kabupaten Kolaka Timur,” jelasnya.
Umar juga meluruskan sejumlah isu yang beredar di masyarakat terkait dugaan aktivitas tanpa izin dan penghalangan terhadap kunjungan pemerintah daerah. Menurutnya, pihak perusahaan tidak pernah menghalangi, melainkan berupaya menjaga keselamatan agar kunjungan dilakukan sesuai prosedur keselamatan tambang.
Selain menegaskan aspek legalitas, PT Toshida Indonesia juga menyampaikan komitmen sosialnya melalui program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).
“Kami sudah menyepakati bersama Direktur Utama untuk menyalurkan dana PPM berupa pembangunan masjid di Desa Taure, Kecamatan Aere, Kolaka Timur. RABnya sudah kami terima dan dalam waktu dekat akan segera kami realisasikan,” ujar Umar.
Pihak perusahaan juga menegaskan keinginannya untuk tetap bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menciptakan hubungan kerja yang kondusif dan berkelanjutan.
“Kami ingin berjalan bersama pemerintah daerah. Operasional kami diharapkan memberi dampak positif bagi masyarakat Kolaka Timur, termasuk peningkatan ekonomi dan kesejahteraan warga sekitar tambang,” tambahnya.
Terkait dengan permintaan penghentian sementara aktivitas tambang oleh Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Umar menyebut bahwa keputusan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Kami tetap berkoordinasi dengan kementerian terkait, karena penghentian kegiatan hanya dapat dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan resmi,” tegasnya.











Komentar