
Kendari, BuletinNews.com – Polresta Kendari mengungkap modus penjualan sepeda motor hasil curian yang dipasarkan melalui akun media sosial jual beli online di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Dalam pengungkapan tersebut, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari mengamankan lima unit sepeda motor dan menangkap seorang penadah berinisial AR (38), warga asal Kabupaten Bombana, Selasa (29/9/2026).
Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan, AR diduga berperan sebagai penadah motor hasil curian yang kemudian dijual kembali melalui salah satu akun KJB (Kendari Jual Beli) di Kota Kendari.
“Yang dimana pelaku tersebut bersama temannya dijual melalui aplikasi salah satu akun KJB (Kendari Jual Beli) Kota Kendari,” kata Malau dalam konferensi pers di Polresta Kendari, Selasa (29/9/2026).
Menurut Malau, hasil penelusuran polisi menemukan sembilan unit sepeda motor hasil curian yang telah dipasarkan oleh AR. Dari jumlah tersebut, lima unit berhasil ditelusuri dan diamankan oleh Tim Buser77.
“Ada 9 unit motor yang dijual hasil curian, alhamdulillah tim Buser77 mengungkap 5 motor yang berhasil kami amankan,” ujar Malau.
Malau mengungkapkan, salah satu sepeda motor yang diamankan diketahui merupakan hasil pencurian di kawasan perumahan di Kecamatan Poasia, Kota Kendari, beberapa waktu lalu.
AR diketahui menerima sepeda motor tersebut dari tersangka utama pencurian untuk kemudian dijual kembali.
“AR menerima motor dari tersangka utama pencurian untuk dijual kembali,” kata Malau.
Selain mengamankan AR sebagai penadah, Satreskrim Polresta Kendari juga telah mengamankan pelaku pencurian. Pelaku kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Kendari.
Polisi masih melakukan penyelidikan untuk menelusuri kendaraan lainnya yang diduga turut diperjualbelikan melalui akun KJB.
Penulis: Husni Mubarak








