Kolaka, BuletinNews.com – Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial IK (25) dalam operasi penangkapan yang berlangsung Jumat dini hari, 13 Juni 2025, sekitar pukul 01.10 WITA.
Penangkapan dilakukan di Kelurahan Ulunggolaka, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka. Operasi ini dilaksanakan berdasarkan petunjuk langsung Kapolres Kolaka dan dipimpin oleh IPDA Naufal Rofi Aflah, S.Tr.K.
IK ditangkap menyusul laporan warga berinisial BAH (45), yang kehilangan sejumlah barang berharga dari rumah kebunnya di Lingkungan Puwiau, Ulunggolaka. Dalam laporan yang disampaikan ke SPKT Polres Kolaka pada Kamis malam, 12 Juni 2025, BAH mengaku kehilangan satu unit mesin air merek Shimizu, mesin rumput, tangki mesin, kabel sepanjang 200 meter, serta satu unit gerobak merek Artco. Total kerugian ditaksir mencapai Rp6.600.000.
Dalam pemeriksaan awal, IK mengakui perbuatannya dan bahkan menyebut telah melakukan serangkaian aksi pencurian lain di sekitar wilayah Ulunggolaka. Barang-barang hasil curian dijual melalui media sosial Facebook, termasuk 11 tabung gas LPG 3 kg yang dijual secara bertahap kepada seseorang berinisial ZUL.
Lebih lanjut, IK mengungkap dua rekannya yang diduga turut terlibat, yakni RAD dan FER. Saat ini, kedua nama tersebut masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar target penyelidikan Polres Kolaka. Pihak kepolisian akan terus menelusuri keberadaan para pelaku lainnya serta mengumpulkan barang bukti yang belum ditemukan.
IK dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, subsider Pasal 362 KUHP, dan saat ini telah diamankan bersama sejumlah barang bukti di Mapolres Kolaka untuk proses hukum lebih lanjut.
IPDA Naufal Rofi Aflah, S.Tr.K mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindakan kriminal serupa di lingkungan masing-masing.
Komentar