Polres Kolaka Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi, Sita Lebih Setengah Kilogram Sabu

Kolaka, BuletinNews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar pada Sabtu (17/5/2025) dini hari. Operasi senyap tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Kolaka dan Bombana, Sulawesi Tenggara.

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat melalui program SAHABAT POLRI tentang adanya pengiriman paket mencurigakan melalui jasa bus antarprovinsi. Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Hairuddin M., S.E., melakukan penyelidikan di terminal bus Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka.

Tim kemudian membuntuti bus yang dicurigai membawa narkoba hingga ke Desa Teppoe, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana. Di lokasi tersebut, seorang pria bernama ARM (42), warga setempat, terlihat menerima paket yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah dikantongi petugas. Saat disergap, ARM sempat melarikan diri dan membuang paket tersebut, namun berhasil diamankan bersama seorang pria lainnya, AMR (55), yang juga beralamat sama.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 10 sachet plastik klip bening berisi kristal diduga sabu dengan berat total 519,3 gram. Selain itu, petugas juga menyita barang-barang pendukung seperti kotak kardus terlakban, kantong kresek, kain hitam, batu, keramik, tripleks, dan dua unit ponsel merek OPPO.

“Kami berhasil mengamankan dua tersangka dan barang bukti sabu lebih dari setengah kilogram. Ini berkat informasi dari masyarakat yang sangat membantu melalui program SAHABAT POLRI,” ujar AKP Hairuddin dalam keterangannya.

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polres Kolaka untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan menggelar perkara, melakukan tes urine dan darah terhadap tersangka, serta mengirimkan barang bukti ke laboratorium forensik.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Kolaka dalam memerangi peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.

(Humas Polres Kolaka)

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Komentar