Jakarta, BuletinNews.com – Divisi Humas Polri kembali mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas aksi premanisme dengan melaporkan setiap kejadian yang meresahkan melalui layanan pengaduan Polri. Masyarakat dapat menghubungi hotline Call Center 110 tanpa dikenakan biaya pulsa atau mengirim laporan melalui WhatsApp ke 0896-8233-3678.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho menegaskan bahwa laporan masyarakat akan langsung ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian terdekat. Ia juga memastikan bahwa identitas pelapor akan dirahasiakan demi menjaga keamanan dan kenyamanan warga.
“Masyarakat silakan melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110 secara gratis. Kami juga melayani pengaduan via WhatsApp 24 jam,” ujar Irjen Sandi dalam keterangan resminya, Sabtu (17/5/2025).
Ia menekankan bahwa premanisme adalah bentuk kejahatan yang tidak bisa ditoleransi karena sangat meresahkan masyarakat. Polri berkomitmen untuk terus melindungi warga dari berbagai bentuk intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh oknum-oknum preman.
Untuk memperkuat langkah tersebut, Polri terus menjalin sinergi dengan lintas sektoral, termasuk TNI dan pemerintah daerah. Kolaborasi ini dilakukan dalam setiap operasi pemberantasan premanisme di berbagai wilayah Indonesia.
“Upaya ini penting untuk menjaga stabilitas keamanan nasional serta menciptakan iklim investasi yang aman dan kondusif,” jelas Irjen Sandi.
Sejauh ini, Polri telah berhasil mengungkap ribuan kasus premanisme di berbagai daerah. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas agar masyarakat dapat hidup di lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari ketakutan.
Komentar