
Muna, BuletinNews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Muna mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Senin (25/8/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang dan menyita sabu seberat 11,84 gram bruto. Barang bukti narkotika itu ditemukan dari dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Dewi Sartika dan Jalan Paelangkuta.
Kapolres Muna AKBP Indra Sandy Purnama Sakti mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika di wilayah Katobu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Muna melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi mengamankan dua orang di Jalan Dewi Sartika.
Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga petugas mengamankan tiga orang lainnya di Jalan Paelangkuta. Dari lokasi tersebut, polisi turut menemukan paket sabu.
“Sabu yang diamankan 11,84 gram beserta barang bukti lainnya,” kata Indra.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Barang bukti tersebut berupa timbangan digital, alat hisap atau bong, pireks kaca, pipet, dua unit telepon genggam, satu sepeda motor serta uang tunai Rp230 ribu.
Kelima orang yang diamankan selanjutnya menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Muna. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran masing-masing serta menentukan status hukum mereka dalam perkara tersebut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal barang haram tersebut dan mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Muna.
Penulis: Husni Mubarak








