Kolaka, BuletinNews.com – Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka, didukung oleh Polsek Watubangga, berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (38) atas dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 18 Februari 2025, sekitar pukul 23.30 WITA di Dusun II, Desa Gunung Sari, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka.
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan pengaduan seorang warga bernama R, yang kehilangan sepeda motor Honda Genio berwarna hitam merah dengan nomor polisi DT 3069 ZB dan sebuah handphone merek Oppo.
Kejadian bermula pada 17 Februari 2025, saat keponakan R meminjam motor tersebut untuk bermain bola di sekitar Rumah Sakit SMS Berjaya. Dalam perjalanan, ia bertemu dengan temannya, AL, dan duduk di sekitar area tersebut. Seorang pria tak dikenal kemudian meminta tolong untuk diantar membeli bahan bakar eceran. Setelah permintaan pertama ditolak, pria tersebut kembali mendekati mereka dan akhirnya membawa motor tersebut dengan alasan ingin diantar oleh AL.
Namun, setelah menunggu lebih dari 20 menit, motor tersebut tidak kunjung kembali. AL yang dibonceng oleh temannya, D, mengaku tidak tahu keberadaan kendaraan tersebut. Setelah upaya pencarian tidak membuahkan hasil, korban pun melaporkan kejadian ini ke Polres Kolaka.
Atas laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap A serta menyita barang bukti berupa satu unit motor Honda Genio dan satu unit handphone Oppo. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor


Komentar