Polda Sultra Sita 3,5 Kg Sabu, Diduga Dikendalikan dari Lapas

Konferensi pers Ditresnarkoba Polda Sultra mengungkap peredaran 3,5 kilogram sabu yang diduga dikendalikan dari Lapas Kelas IIA Kendari. (Dok. Istimewa)

Kendari, BuletinNews.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menyita 3,5 kilogram (kg) narkotika jenis sabu dari dua pria berinisial H dan AS di Kendari, Selasa (6/10/2026). Keduanya diduga bagian dari jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Sabu tersebut dikemas dalam plastik bening dan diduga siap diedarkan di wilayah Kendari. Dari tangan H, polisi mengamankan sabu seberat 503 gram, sedangkan dari AS disita 3.094 gram sabu.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra Kompol Reda Irfanda mengatakan, berdasarkan keterangan H, paket sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang diduga merupakan narapidana di Lapas Kelas IIA Kendari.

“Sementara itu, pengakuan dari tersangka AS, ia memperoleh sabu setelah mendapat arahan dari seseorang yang diduga berada di balik jaringan peredaran narkoba,” katanya.

Reda mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Ditresnarkoba Polda Sultra.

“Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat yang kami terima dan langsung ditindak lanjuti hingga berhasil mengamankan kedua terduga pelaku,” ucapnya.

Polisi kini masih mendalami jaringan di balik peredaran sabu tersebut, termasuk dugaan keterlibatan narapidana di Lapas Kelas IIA Kendari.

Penulis: Husni Mubarak

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Komentar