
Sorowako, BuletinNews.com – PT Vale Indonesia Tbk mempersiapkan proses perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-22 sebagai bagian dari upaya memperkuat hubungan industrial yang harmonis, strategis, dan berkeadilan antara perusahaan dan karyawan.
Tahapan awal perundingan tersebut ditandai dengan kegiatan Pembukaan dan Pembekalan Perundingan PKB ke-22 yang digelar di TAB Hall, Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Selasa (19/8/2026).
Kegiatan tersebut dibuka langsung Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Jayadi Nas, S.Sos., M.Si. Turut hadir Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Luwu Timur beserta jajaran serta para ketua dan sekretaris serikat pekerja/serikat buruh di lingkungan PT Vale.
Pembekalan menjadi tahapan persiapan sebelum manajemen dan perwakilan serikat pekerja memasuki proses perundingan. Forum tersebut diarahkan untuk menghasilkan kesepakatan yang mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan ketenagakerjaan sekaligus menjaga keseimbangan antara keberlanjutan perusahaan dan kesejahteraan karyawan.
Berdasarkan hasil verifikasi keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh, terdapat tiga serikat pekerja yang memenuhi persyaratan untuk terlibat dalam proses perundingan. Perwakilan tersebut terdiri dari FSPKEP sebanyak empat orang, SPBVI tiga orang, dan SPSI dua orang.
Dengan demikian, terdapat sembilan perwakilan serikat pekerja yang akan mengikuti proses perundingan. Jumlah tersebut berimbang dengan sembilan perwakilan manajemen PT Vale.
Chief Human Capital PT Vale Indonesia, Heriyanto Agung Putra, mengatakan PKB tidak semestinya dipandang hanya sebagai kewajiban administratif perusahaan. Menurutnya, proses perundingan merupakan kesempatan untuk memperkuat hubungan industrial melalui dialog dan musyawarah.

“PKB bukan hanya kewajiban, tetapi kesempatan untuk membangun hubungan industrial yang lebih harmonis, strategis, dan berkeadilan. Mari kita gunakan kesempatan baik ini untuk membangun silaturahmi dan musyawarah, sehingga setiap dinamika dan perbedaan pendapat dalam perundingan dapat menghasilkan solusi terbaik,” ujar Heriyanto.
Ia mengatakan keberlanjutan perusahaan dan kesejahteraan karyawan merupakan dua hal yang saling berkaitan. Pertumbuhan bisnis yang sehat dan berkelanjutan, kata dia, harus berjalan seiring dengan terciptanya lingkungan kerja yang memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi karyawan.
“Bagi kami, karyawan adalah elemen penting yang mendukung perusahaan untuk tumbuh. Saya bersyukur karyawan PT Vale memiliki motivasi yang tinggi untuk bersama-sama membangun perusahaan ini agar dapat berkembang dan memberikan manfaat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan, Jayadi Nas, mengapresiasi langkah PT Vale dalam mempersiapkan perundingan PKB ke-22.
Menurut Jayadi, hubungan industrial yang sehat membutuhkan proses pengambilan keputusan yang mengedepankan dialog, musyawarah, dan prinsip demokratis.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya. Dalam berbagai persoalan perusahaan, saya selalu menjadikan PT Vale sebagai salah satu pilot project karena saya melihat langsung bagaimana perusahaan menjalankan perizinan dan operasional secara profesional. Banyak hal yang perlu kita pelajari dari PT Vale,” ungkapnya.
Jayadi berharap proses pembekalan hingga perundingan PKB nantinya dapat berlangsung dengan mengedepankan prinsip musyawarah dan mufakat. Menurutnya, perbedaan pandangan dalam proses perundingan merupakan bagian dari dinamika hubungan industrial yang perlu dikelola secara konstruktif.
“Dinamika itu perlu. Jadikan ini sebagai momentum untuk menjadikan PT Vale lebih baik ke depan. Kita bersyukur PT Vale dapat terus bertahan dan berkembang dengan menempatkan kepentingan perusahaan dan karyawan dengan setara,” ujarnya.








