Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Ekonomi Digital

BuletinNews.com – Perkembangan ekonomi digital telah memunculkan berbagai bentuk kejahatan ekonomi lintas negara (transnational economic crime). Salah satu contohnya adalah kasus PT Global Investment Paradise (GIP), yang menawarkan investasi cryptocurrency dengan iming-iming keuntungan 30% per bulan. Penelitian ini bertujuan menganalisis aspek yuridis dari perbuatan yang dilakukan oleh PT GIP dan Direktur utamanya, Budi Santoso, dalam perspektif hukum pidana ekonomi Indonesia. Metode yang digunakan adalah analisis normatif berdasarkan ketentuan KUHP, UU TPPU, UU ITE, dan peraturan OJK. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana penipuan, perbankan ilegal, investasi tanpa izin, pencucian uang lintas negara, serta pelanggaran UU ITE. Selain itu, yurisdiksi hukum Indonesia tetap berlaku karena pelaku merupakan warga negara Indonesia dan sebagian besar korban berada di Indonesia. Oleh karena itu, tanggung jawab pidana dapat dibebankan kepada individu (Budi Santoso) dan korporasi (PT GIP).

Perkembangan globalisasi dan teknologi digital telah menciptakan berbagai bentuk tindak pidana ekonomi yang semakin kompleks. Salah satu bentuk kejahatan tersebut adalah investasi kripto (cryptocurrency investment fraud), sebagaimana dilakukan oleh PT Global Investment Paradise (GIP). Kasus ini menunjukkan adanya tantangan serius bagi penegakan hukum pidana ekonomi di Indonesia, khususnya dalam konteks kejahatan lintas batas (transnational crime).

PT GIP yang berkedudukan di Jakarta mengklaim sebagai perusahaan investasi cryptocurrency dengan janji keuntungan tetap sebesar 30% per bulan. Perusahaan ini memiliki kantor cabang di Singapura, Malaysia, dan Hong Kong. Direktur utamanya, Budi Santoso (WNI), berdomisili di Singapura dengan status permanent resident.

Modus  yang digunakan mencakup:

1. Perekrutan investor melalui media sosial global (Facebook, Instagram, Telegram).
2. Sistem referral dengan bonus bagi perekrut investor baru.
3. Penampungan dana dalam rekening di Indonesia, Singapura, dan Swiss.
4. Pembayaran keuntungan kepada investor lama menggunakan dana investor baru (Ponzi scheme).
5. Pengalihan dana ke rekening pribadi di tax haven countries serta penggunaan cryptocurrency untuk menyamarkan transaksi.

Akibat perbuatan tersebut, total kerugian mencapai USD 50 juta dari 10.000 investor di lima negara. Budi Santoso melarikan diri ke negara tanpa perjanjian ekstradisi, sementara server dan database perusahaan berada di penyedia cloud Eropa, dan sebagian dana telah dipindahkan ke aset kripto yang sulit dilacak.

Pada tahun 1958, Harold J. Leavitt dan Thomas S. Whisler dalam artikelnya “Management in the 1980s” memprediksi bahwa kemajuan teknologi informasi akan menggantikan sistem pengelolaan konvensional. Prediksi tersebut kini menjadi kenyataan, di mana teknologi informasi menjadi alat utama dalam berbagai aktivitas ekonomi, termasuk tindak pidana ekonomi digital.

Menurut Nelson (2020), hukum pidana ekonomi mencakup seluruh bentuk kejahatan yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi, keuangan, dan transaksi publik, seperti korupsi, perpajakan, perbankan ilegal, investasi bodong, dan pencucian uang. Kejahatan ini umumnya bersifat lintas batas (transnational crime) dan melibatkan penyamaran aset (money laundering) menggunakan teknologi digital.

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Komentar