Pemkot Kendari Siapkan Mekanisme Program Rp100 Juta per RT Mulai 2026

Kendari, BuletinNews – Pemerintah Kota Kendari terus mematangkan mekanisme perencanaan dan pengelolaan program Rp100 juta per Rukun Tetangga (RT) yang akan dijalankan pada tahun 2026. Program ini diharapkan mampu mendorong pemberdayaan masyarakat, pengurangan pengangguran, serta peningkatan pertumbuhan ekonomi di tingkat bawah.

Kepala Bappeda Kota Kendari, Muhammad Saiful, menegaskan bahwa program ini membutuhkan transparansi dan partisipasi masyarakat sejak tahap awal perencanaan. Dalam forum pramusrenbang, ia menjelaskan bahwa setiap RT dan RW akan mengutus delegasi untuk mengawal serta mengawasi usulan prioritas di musrenbang kelurahan.

“Jangan sampai usulan masyarakat hanya berhenti di kelurahan. Harus ada admin SIPD (Sistem Informasi Pembangunan Daerah) yang aktif memasukkan program ke sistem. Kalau tidak masuk, usulan tidak akan jalan,” ujar Saiful, seraya menekankan Bappeda siap mendukung penuh proses tersebut.

Saiful menambahkan, program Rp100 juta per RT bukan dana hibah langsung, melainkan dikelola melalui mekanisme kelurahan di bawah kendali camat. Dari total 1.050 RT di Kota Kendari, alokasi rata-rata mencapai Rp105 miliar per tahun yang harus diawasi bersama. Karena itu, pengawasan akan melibatkan unsur masyarakat dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar pelaksanaan program benar-benar terjamin kualitasnya.

Dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek), sejumlah narasumber juga memberikan arahan. Kepala BKAD, La Ode Marfin Nurjan, memaparkan alur pengelolaan anggaran. Sementara itu, Kepala BKPSDM, Alfian, menekankan pentingnya kedisiplinan pegawai dan tanggung jawab lurah sebagai pemimpin wilayah.

Sementara itu, Inspektur Kota Kendari, Sri Yunita, mengingatkan agar seluruh ASN menjaga integritas dengan menjauhi praktik korupsi, serta menegakkan disiplin, loyalitas, dan kepatuhan pada kode etik.

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Komentar

Baca Juga: