Pemkot Kendari dan Kemenkum Sultra Perkuat Perlindungan Karya Lokal, Dorong Naik Kelas

Wali Kota Kendari Siska Karina Imran (kanan), bersama Kepala Kanwil Kemenkum Sultra Topan Sopuan (kiri). (Dok: istimewa).

Kendari, BuletinNews.com – Pemerintah Kota Kendari bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kemenkum Sultra) memperkuat sinergi untuk melindungi sekaligus mendorong pengembangan karya masyarakat lokal agar memiliki nilai ekonomi dan mampu menjangkau pasar yang lebih luas.

Penguatan kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Pemkot Kendari dan Kanwil Kemenkum Sultra. Kegiatan dirangkaikan dengan peluncuran Sentra Kekayaan Intelektual di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Kendari, Selasa (18/8/2026).

Wali Kota Kendari Siska Karina Imran mengatakan, Kota Kendari memiliki beragam karya dan produk lokal yang berpotensi dikembangkan, namun belum seluruhnya mendapatkan perlindungan kekayaan intelektual.

Potensi tersebut antara lain sinonggi, motif kain khas Tolaki, kerajinan perak Kendari, karya seni, lagu daerah, produk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), hingga berbagai inovasi digital.

“Banyak karya anak daerah di Kota Kendari yang belum terekspos, belum diketahui dan belum terlindungi,” kata Siska.

Menurutnya, kehadiran Sentra Kekayaan Intelektual menjadi salah satu upaya untuk mengidentifikasi berbagai potensi lokal yang selama ini belum mendapatkan perhatian. Selain memberikan perlindungan hukum, sentra tersebut diharapkan membantu masyarakat mengembangkan karya agar memiliki nilai tambah dan peluang ekonomi.

Siska menilai perlindungan kekayaan intelektual tidak boleh hanya berhenti pada aspek administratif. Karya masyarakat perlu diarahkan agar mampu berkembang menjadi produk yang memiliki daya saing dan memberikan manfaat ekonomi bagi penciptanya.

Upaya tersebut juga diarahkan untuk membuka akses pasar yang lebih luas. Siska menyebut kerja sama sister city dengan salah satu kota di China dapat menjadi peluang bagi Kota Kendari untuk memperkenalkan produk unggulan dan kerajinan lokal ke pasar internasional.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sultra Topan Sopuan menegaskan bahwa keberadaan Sentra Kekayaan Intelektual harus diikuti pendampingan secara berkelanjutan.

“Sentra Kekayaan Intelektual tidak boleh berhenti pada kegiatan peluncuran dan pendaftaran,” ujar Topan.

Ia mengatakan, karya masyarakat perlu mendapatkan pendampingan sejak proses identifikasi, perlindungan, pengembangan hingga komersialisasi. Dengan pola tersebut, kekayaan intelektual yang dimiliki masyarakat tidak hanya tercatat secara hukum, tetapi juga dapat memberikan nilai ekonomi.

Penulis: Husni Mubarak

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *