Pemerintah Terbitkan Perpres Tunjangan Kinerja bagi Dosen

PANRB Rini Widyantini dalam konferensi pers di Kantor Kemendikti Saintek, Jakarta, Selasa (15/04).

Jakarta, BuletinNews.com – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek). Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, dalam konferensi pers bersama Menteri Dikti Saintek Brian Yuliarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, di Jakarta, Selasa (15/4).

Rini menyampaikan bahwa pemberian tunjangan kinerja ini merupakan bentuk apresiasi atas kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya dosen di lingkungan Kemendikti Saintek. “Ini bukan sekadar tambahan penghasilan, melainkan instrumen strategis untuk membentuk birokrasi yang adaptif, produktif, dan berorientasi hasil, sesuai arahan Presiden Prabowo,” ujarnya.

Tunjangan kinerja diberikan berdasarkan kelas jabatan yang telah ditetapkan melalui evaluasi jabatan. Penetapan kelas jabatan untuk dosen dilakukan melalui surat dari Menteri PANRB. Nantinya, aturan teknis pelaksanaan akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Dikti Saintek.

Ada tiga dasar pemberian tunjangan kinerja ini: mendorong budaya kinerja dan profesionalisme ASN, menyederhanakan komponen honorarium dan tunjangan lainnya, serta mempercepat reformasi birokrasi di instansi pemerintah.

Rini mengingatkan bahwa dengan diterimanya tunjangan ini, para pegawai memikul tanggung jawab besar untuk menjaga komitmen terhadap reformasi birokrasi. “Pemberian tukin bukan sekadar angka, tetapi tentang kualitas kinerja dan kontribusi nyata bagi masyarakat,” katanya.

Khusus untuk dosen, pemerintah menaruh harapan besar pada peningkatan mutu pendidikan tinggi. Dosen diharapkan mampu menghadirkan sistem pembelajaran yang inovatif, partisipatif, dan sesuai dengan kebutuhan zaman, serta memperkuat peran mereka dalam Tridarma Perguruan Tinggi, termasuk pengabdian kepada masyarakat.

Menteri Dikti Saintek Brian Yuliarto menambahkan bahwa pihaknya tengah mempercepat penyusunan peraturan teknis agar tunjangan ini dapat segera dicairkan. “Kami targetkan selesai akhir April ini agar tidak ada penundaan,” jelasnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani merinci bahwa terdapat 31.066 dosen ASN di bawah Kemendikti Saintek yang akan menerima tunjangan kinerja. Mereka tersebar di Satuan Kerja PTN, PTN Badan Layanan Umum, dan LLDikti. Anggaran telah disiapkan untuk mencakup 14 bulan, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, dan pembayaran akan dimulai pada 1 Januari 2025, setelah aturan teknis diterbitkan.

“Pemberian tunjangan ini diharapkan meningkatkan profesionalisme dosen dan tata kelola pendidikan tinggi berbasis kinerja, agar perguruan tinggi Indonesia semakin unggul dan sejajar dengan institusi pendidikan di negara-negara maju,” pungkas Sri Mulyani.



IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Komentar