Jakarta, BuletinNews.com – Pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) telah menetapkan ketentuan sanksi tegas bagi pelamar seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk CPNS atau PPPK. Aturan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024.
Menurut regulasi tersebut, pelamar yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi atau telah ditetapkan NIP, akan dilarang mengikuti seleksi penerimaan ASN untuk dua tahun anggaran pengadaan berikutnya. Aturan ini bertujuan untuk menjaga komitmen para pelamar sekaligus memastikan formasi yang telah dialokasikan dimanfaatkan secara optimal.
Namun, terdapat pengecualian bagi pelamar yang dialihkan ke lokasi berbeda akibat optimalisasi kebutuhan formasi. Jika pengunduran diri dilakukan sebelum NIP ditetapkan, pelamar tidak akan dikenai sanksi. Hal ini ditegaskan melalui Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025.
BKN juga menjelaskan tata cara pengunduran diri bagi pelamar CASN 2024 yang telah dinyatakan lulus, yakni:
- Saat Pemberkasan/DRH:
Pelamar yang ingin mengundurkan diri wajib mengonfirmasi dengan memilih opsi “membatalkan diri” pada aplikasi SSCASN. Pengelola kepegawaian instansi terkait wajib menyetujui pengunduran diri tersebut. - Setelah Mendapatkan NIP:
Pelamar wajib menyampaikan surat pengunduran diri kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi, yang kemudian diteruskan ke Kepala BKN.
Jika prosedur pengunduran diri tidak dilakukan sesuai ketentuan, pelamar tetap dianggap berstatus lulus dengan konsekuensi tidak dapat mendaftar pada seleksi ASN berikutnya.
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, mengingatkan pelamar untuk memahami aturan ini sebelum memutuskan mengundurkan diri. “Pelamar CASN yang telah dinyatakan lulus seleksi tahap akhir tetapi ingin mengundurkan diri harus mengikuti prosedur yang ditetapkan agar tidak terkena sanksi yang berdampak pada seleksi berikutnya,” ujar Zudan, Selasa (21/01/2025), di Jakarta.
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, mengingatkan pelamar untuk memahami aturan ini sebelum memutuskan mengundurkan diri. “Pelamar CASN yang telah dinyatakan lulus seleksi tahap akhir tetapi ingin mengundurkan diri harus mengikuti prosedur yang ditetapkan agar tidak terkena sanksi yang berdampak pada seleksi berikutnya,” ujar Zudan, Selasa (21/01/2025), di Jakarta.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap seleksi CASN berjalan lebih efektif dan formasi yang tersedia dapat terisi dengan pelamar yang berkomitmen tinggi.
Komentar