
Kolaka, BuletinNews.com – Tim Elang Anti Bandit Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka berhasil mengamankan seorang pria berinisial E.S. (26) yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap kakak kandungnya sendiri di Kecamatan Pomalaa.
Pelaku ditangkap di wilayah Pomalaa pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 00.30 WITA oleh tim yang dipimpin IPDA Hendra bersama personel Sat Reskrim Polres Kolaka.
Kasus tersebut bermula dari peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WITA di Dusun Hakanggapu, Desa Sopura.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula saat korban bernama (EA) mendatangi pelaku untuk menagih utang. Namun, pelaku yang merupakan adik kandung korban diduga tersulut emosi.
Pelaku kemudian mengambil sebilah pisau dapur dari rak piring dan menikam korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tikaman pada bagian lengan kanan dan tulang belakang sehingga harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit di Kolaka.
Dari hasil pengembangan kasus, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dapur yang diduga digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Pomalaa guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik Sat Reskrim Polres Kolaka juga akan melakukan pemeriksaan tambahan, penyitaan barang bukti, serta proses penahanan terhadap pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 Ayat (2) KUHPidana Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, mengatakan pihaknya berkomitmen menangani setiap tindak pidana secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Polres Kolaka juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan secara bijak dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.









Komentar