Objek dan Subjek Hukum dalam Transaksi Langganan Layanan Digital

BuletinNews.com – Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam dunia bisnis modern. Salah satu bentuk transaksi yang kini marak dilakukan adalah langganan layanan digital, seperti Netflix. Dalam konteks Hukum Bisnis, setiap transaksi—baik konvensional maupun digital—selalu melibatkan subjek hukum dan objek hukum. Hubungan hukum tersebut tunduk pada prinsip-prinsip hukum perdata yang juga berlaku dalam kegiatan bisnis digital masa kini.

Menurut Nindyo Pramono dalam buku Hukum Bisnis (EKMA4316, Universitas Terbuka), hukum bisnis merupakan cabang dari hukum perikatan yang khusus timbul dalam lapangan bisnis atau kegiatan perusahaan pada umumnya. Hubungan antara hukum bisnis dan hukum perdata sama halnya dengan hubungan antara Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), serta berbagai peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur aktivitas ekonomi.

Pada dasarnya, hukum bisnis adalah bagian dari hukum perdata yang mengatur kegiatan usaha, transaksi, dan hubungan hukum antara pelaku ekonomi baik individu maupun badan hukum. Prinsip dasar dalam hubungan hukum adalah adanya subjek hukum (pihak-pihak yang memiliki hak dan kewajiban) dan objek hukum (hal yang menjadi sasaran hubungan hukum).

1. Subjek Hukum dalam Transaksi Langganan Netflix

Dalam transaksi berlangganan layanan streaming seperti Netflix, terdapat hubungan hukum antara penyedia layanan digital dan pengguna (pelanggan). Hubungan ini terbentuk melalui perjanjian langganan elektronik (digital subscription agreement) yang sah secara hukum.

Dalam konteks hukum bisnis, subjek hukum mencakup pihak-pihak yang memiliki hak dan kewajiban dalam suatu hubungan hukum. Berdasarkan transaksi Netflix, terdapat dua subjek hukum utama:

a. Netflix Inc.
Netflix Inc. merupakan perusahaan berbadan hukum (rechtspersoon) yang berkedudukan di Amerika Serikat dan bertindak sebagai penyedia layanan streaming digital. Berdasarkan Pasal 1653 KUH Perdata, badan hukum dapat diadakan atau diakui oleh kekuasaan umum dan didirikan untuk tujuan tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan.
Dengan demikian, Netflix sebagai badan hukum memiliki hak dan kewajiban sendiri, antara lain berhak menagih biaya langganan, memberikan akses konten digital kepada pengguna, serta berkewajiban menjaga keamanan dan privasi data pelanggan.

b. Pelanggan (Subscriber)
Pelanggan merupakan individu pengguna layanan yang mengadakan perjanjian dengan Netflix. Berdasarkan Pasal 1329 KUH Perdata, setiap orang yang telah dewasa (minimal berusia 21 tahun), telah menikah, atau mendapat izin dari pengadilan berhak untuk membuat perjanjian hukum. Dengan demikian, pelanggan termasuk subjek hukum berbentuk orang (natuurlijk persoon) yang memiliki hak menikmati layanan Netflix dan kewajiban membayar biaya langganan sesuai kesepakatan.

Dengan demikian, hubungan hukum dalam transaksi Netflix terjadi antara dua subjek hukum yang sah, yaitu Netflix Inc. sebagai penyedia jasa digital dan pelanggan sebagai pengguna jasa. Keduanya terikat oleh perjanjian elektronik yang memiliki kekuatan hukum mengikat.

2. Dasar Hukum Perjanjian Elektronik Netflix

Keberlakuan hukum perjanjian langganan Netflix didasarkan pada Pasal 1320 KUH Perdata, yang menetapkan empat syarat sahnya perjanjian, yaitu:

1. Adanya kesepakatan para pihak,
2. Kecakapan untuk membuat perjanjian,
3. Adanya objek tertentu, dan
4. Sebab yang halal.

Selain itu, Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menyatakan bahwa perjanjian elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perjanjian tertulis.

Dalam praktiknya, pelanggan dianggap telah menyetujui syarat dan ketentuan layanan (Terms of Service Agreement) saat mendaftar dan melakukan pembayaran. Persetujuan tersebut merupakan bentuk penerimaan kontrak elektronik yang sah menurut UU ITE dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Komentar