
Jakarta, BuletinNews.com – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menegaskan bahwa Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Penegasan itu disampaikan dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Arslan Wahab melalui kuasa hukumnya, Askhalani, dari Kantor Hukum ARZ dan Rekan, Aceh Besar. Pemohon menilai Pasal 44 UU Zakat menimbulkan persoalan hukum, terutama terkait kekhususan Aceh dalam pengelolaan zakat.
Dalam sidang, keterangan Presiden secara formal diwakili oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Agama Nasaruddin Umar. Adapun penjelasan langsung di hadapan majelis hakim MK disampaikan oleh Dirjen Bimas Islam, Abu Rokhmad.
Abu menegaskan bahwa zakat merupakan urusan pemerintahan di bidang agama yang menjadi kewenangan nasional, sehingga pengaturannya melalui UU 23/2011 berlaku di seluruh wilayah Indonesia. “Pasal ini memberikan kepastian hukum, mencabut aturan lama, serta mencegah kekosongan hukum dalam pengelolaan zakat. Karena itu, ketentuan ini tidak bisa diabaikan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa Pasal 44 tidak bertentangan dengan Pasal 18B ayat (1) maupun Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Menurutnya, pasal tersebut justru memperkuat sinkronisasi aturan zakat di tingkat nasional, termasuk di Provinsi Aceh.
“UU 23/2011 tetap berlaku di Aceh sepanjang tidak bertentangan dengan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Pengelolaan zakat di Aceh dilaksanakan oleh Baitul Mal sesuai Qanun Aceh. Karena itu, tidak ada alasan menambahkan frasa ‘kecuali Aceh’ dalam pasal tersebut,” tegas Abu.
Berdasarkan keterangan tersebut, pemerintah meminta Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan uji materi atau setidaknya menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Pemerintah menegaskan, Pasal 44 UU Zakat tetap sah dan mengikat karena sesuai dengan prinsip konstitusi dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.








Komentar