Langgar Tata Ruang, Pemkab Kolut Segel Bangunan Tak Memiliki Izin

Kolut, BuletinNews.com – Satu bangunan di Desa Patowanua, Kecamatan Lasusua, resmi disegel oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kolaka Utara, Jum’at (23/5/2025). Tindakan tegas ini diambil setelah bangunan tersebut terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung.

Penyegelan dilakukan menyusul ketidakpatuhan pemilik bangunan yang mengabaikan tiga kali surat teguran yang telah dikirimkan Dinas PUPR.
“Kami sudah memberi kesempatan melalui teguran pertama, kedua, dan ketiga, namun tidak direspons. Maka kami ambil langkah penyegelan sebagai upaya penegakan aturan,” ujar Arbain, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kolaka Utara.

Bangunan tersebut diketahui tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta melanggar garis sempadan jalan. Dari sekitar 200 bangunan yang telah ditegur, hanya dua yang sudah sampai tahap teguran ketiga, dan satu di antaranya kini disegel.

Arbain menyebut bahwa kesadaran masyarakat untuk mengurus izin bangunan masih rendah, baru sekitar 30 persen yang taat prosedur. Ia menegaskan, sanksi administratif hingga pembongkaran dapat diberlakukan apabila teguran tidak diindahkan.

Sebagai langkah edukasi, Dinas PUPR mengimbau masyarakat agar mengurus izin sebelum membangun. Proses pengurusan dimulai dari pengajuan Keterangan Rencana Kota (KRK) atau KKPR, lalu dilanjutkan dengan permohonan PBG secara daring di simbg.pu.go.id. Untuk fungsi usaha, pemilik wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mendaftarkan lokasi melalui oss.go.id.

Dokumen umum yang harus disiapkan antara lain:

  • KTP dan sertifikat tanah/akta jual beli
  • Desain bangunan lengkap
  • Spesifikasi teknis
  • KRK/KKPR
  • Bukti pembayaran retribusi

“Bangunannya bisa legal, tata kotanya tertata. Itu tujuan kita,” tegas Arbain.

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Komentar