
BuletinNews.com – Dalam perkembangan hukum pidana ekonomi modern, korporasi tidak lagi dipandang sekadar entitas bisnis, tetapi juga sebagai subjek hukum yang dapat melakukan tindak pidana. Mulai dari korupsi, pencucian uang, hingga kejahatan lingkungan, banyak kasus menunjukkan bahwa kejahatan korporasi berdampak langsung pada stabilitas ekonomi dan kesejahteraan publik. Karena itu, penegakan hukum terhadap pelaku korporasi dituntut untuk lebih tegas, tidak hanya bergantung pada sanksi pidana tradisional seperti denda.
Denda Tidak Efektif Menjerat Korporasi Besar
Dalam praktiknya, sanksi denda kerap dianggap “ringan” bagi perusahaan besar. Dengan kemampuan finansial tinggi, korporasi dapat menganggap denda sebagai operational cost atau risiko bisnis biasa. Struktur tanggung jawab terbatas pada korporasi juga membuat pemilik dan direksi sering kali terbebas dari konsekuensi moral maupun finansial. Akibatnya, denda tidak mampu mendorong perubahan perilaku, restrukturisasi internal, maupun peningkatan kepatuhan.
Hal ini sejalan dengan pandangan Febby Mutiara Nelson (2021) yang menyatakan bahwa kejahatan korporasi membutuhkan pendekatan yang lebih serius karena potensi dampaknya sangat luas dan sistemik.
Pencabutan Izin Usaha: Sanksi yang Lebih Ampuh
Berbeda dengan denda, pencabutan izin usaha langsung menyasar eksistensi korporasi. Tanpa izin, perusahaan tidak dapat beroperasi, sehingga sumber keuntungan dari tindak pidana terputus total. Penerapan sanksi ini memberikan efek jera yang lebih kuat karena mengancam keberlanjutan bisnis.
Selain itu, pencabutan izin memberikan tekanan reputasi yang signifikan. Namun sifatnya tetap dapat dipulihkan apabila korporasi melakukan reformasi internal dan memenuhi standar kepatuhan yang ditentukan oleh negara.
Pembekuan Aset untuk Memutus Aliran Kejahatan
Pembekuan aset menjadi instrumen penting dalam mencegah korporasi menggunakan hasil kejahatan bagi aktivitas ilegal lanjutan, termasuk suap, manipulasi pasar, atau pengembangan kegiatan melawan hukum lainnya. Kebijakan ini juga memudahkan pengembalian kerugian negara melalui penyitaan sesuai prinsip asset recovery dalam UNCAC.
Dengan demikian, pembekuan aset bukan hanya langkah represif, tetapi juga berfungsi strategis untuk pemulihan ekonomi dan menjaga integritas sistem keuangan.
Pertimbangan Dampak Sosial dan Ekonomi
Meski efektif, sanksi berat seperti pencabutan izin dan pembekuan aset dapat memunculkan dampak sosial. Penghentian operasional dapat menyebabkan PHK massal dan gangguan rantai pasok terlebih jika korporasi bergerak di sektor strategis. Pemegang saham, khususnya minoritas, juga dapat terdampak akibat menurunnya nilai saham atau hilangnya modal.
Namun, sebagaimana dijelaskan dalam doktrin Eddy O.S. Hiariej dan Nyulistiowati Suryanti, penegakan hukum tetap harus menjaga keseimbangan antara efek jera dan perlindungan publik. Negara dapat menerapkan mitigasi, seperti menunjuk pengelola sementara, memberi kesempatan reformasi internal, atau membatasi sanksi pada unit bisnis tertentu.
Dalam hukum pidana ekonomi, sanksi denda terbukti sering tidak memberikan efek jera yang memadai. Pencabutan izin usaha dan pembekuan aset lebih efektif karena menyerang kemampuan operasional serta kekuatan finansial korporasi secara langsung. Meski memiliki dampak sosial, langkah mitigasi yang proporsional dapat menjaga stabilitas ekonomi. Pada akhirnya, sanksi tegas terhadap korporasi nakal mendorong tata kelola perusahaan yang lebih akuntabel serta menciptakan sistem bisnis yang sehat dan berkeadilan.
Artikel Hukum Karya Andi







Komentar