Kendari, BuletinNews.com – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara berhasil meraih predikat B dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Mastri Susilo, kepada Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nurrahman Umar, MH, dalam sebuah acara di Kendari pada Selasa (18/3).
Dalam penilaian tersebut, Kolaka Utara memperoleh skor 83,15 yang masuk dalam kategori Kualitas Tinggi, menempatkannya di peringkat keenam se-Sulawesi Tenggara. Kabupaten Muna Barat meraih peringkat tertinggi, sedangkan Kota Baubau berada di posisi terbawah.
Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kolaka Utara turut dinilai dalam penilaian ini. Hasilnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memperoleh nilai tertinggi dengan 94,86, diikuti oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (92,49) serta Dinas Sosial (90,58). Sementara itu, Puskesmas Rante Angin mendapatkan nilai 88,86, Puskesmas Wawo 76,16, dan Dinas Pendidikan 55,96.
Meski mendapatkan predikat B, Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nurrahman Umar, MH, mengaku belum puas dengan capaian ini. Ia menegaskan bahwa seluruh OPD harus meningkatkan kualitas pelayanan agar ke depannya dapat meraih predikat A atau Kualitas Pelayanan Terbaik.
“Kita tidak boleh merasa cukup dengan hasil ini. Masih banyak yang perlu dibenahi agar pelayanan publik di Kolaka Utara semakin baik. Saya meminta seluruh OPD untuk lebih serius dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Target kita ke depan harus lebih tinggi, minimal mendapatkan predikat A,” ujar Bupati.
Penghargaan ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh OPD di Kolaka Utara untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat.
Komentar