Kemenag Umumkan Daftar Calon Penerima Bantuan Masjid 2025

Jakarta, BuletinNews.com – Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan daftar calon penerima bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid serta musala tahun anggaran 2025. Masyarakat yang telah mengajukan permohonan dapat mengecek status pengajuan melalui laman simas.kemenag.go.id dengan memasukkan 21-digit nomor permohonan pada menu “Cek Status Bantuan”.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa seleksi dilakukan secara ketat karena tingginya animo masyarakat. “Jika status menyatakan ‘diterima’, maka proses akan dilanjutkan ke tahap verifikasi lapangan, penandatanganan perjanjian kerja sama, hingga pencairan dana. Namun jika status ‘belum dapat dipenuhi’, maka permohonan tidak diproses lebih lanjut,” terang Abu dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (1/5/2025).

Abu menegaskan bahwa seluruh komunikasi dilakukan melalui saluran resmi Kemenag, dan masyarakat diimbau untuk waspada terhadap potensi penipuan. “Seluruh proses ini tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun. Jika ada pihak yang meminta imbalan, itu dipastikan bukan dari Kemenag,” tegasnya.

Lebih lanjut, Abu mendorong penerima bantuan untuk melaporkan penggunaan dana melalui aplikasi pelaporan daring yang disediakan pemerintah. Kemenag juga akan melakukan pemantauan guna memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

“Perlu diingat, bantuan ini bersifat stimulan, bukan pembiayaan penuh. Tujuannya mendorong partisipasi masyarakat dalam membangun dan merawat rumah ibadah, sekaligus mendukung konsep ramah lingkungan,” ujarnya.

Sebagai bagian dari komitmen terhadap pelestarian lingkungan, Kemenag juga menganjurkan agar masjid penerima bantuan menanam pohon matoa di sekeliling lingkungan masjid. Imbauan ini merupakan bagian dari program nasional Penanaman 1 Juta Pohon Matoa yang digagas Menteri Agama, Nasaruddin Umar.



IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Komentar