
Bengkulu, BuletinNews.com – Kantor Kementerian Agama Kota Bengkulu bersama BAZNAS Kota Bengkulu secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk wilayah Kota Bengkulu pada Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran hasil rapat bersama lintas sektor yang digelar pada Rabu, 25 Februari 2026.
Penetapan besaran zakat fitrah dilakukan melalui rapat koordinasi yang melibatkan unsur pemerintah daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Urusan Agama (KUA), tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan Islam, serta perwakilan pengurus masjid se-Kota Bengkulu. Hasil rapat ini menjadi pedoman resmi bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri. Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau 10 canting per jiwa.
Apabila dibayarkan dalam bentuk uang, zakat fitrah dibagi ke dalam tiga kategori, yakni kategori pertama sebesar Rp50.000 per jiwa, kategori kedua Rp45.000 per jiwa, dan kategori ketiga Rp30.000 per jiwa. Penyesuaian kategori ini mempertimbangkan kualitas beras yang biasa dikonsumsi masyarakat.
Selain zakat fitrah, rapat juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp30.000 per jiwa per hari bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan sesuai ketentuan syariat.











Komentar