Hukum Perjanjian vs Kebiasaan Internasional, Mana Lebih Kuat dalam Sistem Hukum Global?

Kolaka, BuletinNews.com – Dalam dinamika sistem hukum internasional, baik perjanjian internasional maupun kebiasaan internasional diakui memiliki legitimasi yang setara sebagai sumber hukum formal, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional (ICJ).

Namun demikian, keduanya memiliki karakteristik dan peran yang berbeda tergantung pada konteks penerapannya. Hal ini terungkap dalam kajian akademik dan referensi hukum yang menyoroti perkembangan norma-norma hukum global.

Apa itu Sumber Hukum Internasional?
Sumber hukum internasional terbagi menjadi dua: formal dan material. Sumber hukum formal meliputi perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan prinsip-prinsip hukum umum yang diakui secara luas oleh komunitas internasional.

Mengapa Perjanjian Internasional Dianggap Kuat?
Perjanjian internasional memiliki kekuatan karena bersifat tertulis, dibentuk atas dasar kesepakatan bersama (pacta sunt servanda), dan dapat menjadi bukti hukum yang konkret. Salah satu contohnya adalah Perjanjian Paris 2015 tentang Perubahan Iklim yang menegaskan komitmen negara-negara terhadap penurunan emisi karbon.

Bagaimana Posisi Kebiasaan Internasional?
Kebiasaan internasional memperoleh legitimasi dari praktik konsisten negara-negara dan keyakinan bahwa praktik tersebut merupakan kewajiban hukum (opinio juris). Sebagai contoh, hak lintas damai (right of innocent passage) di laut telah dihormati secara internasional bahkan sebelum diatur dalam Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) 1982.

Kapan dan Di Mana Keduanya Berlaku Lebih Dominan?
Dalam kasus Continental Shelf (Libya v. Malta, 1985), Mahkamah Internasional menggunakan kebiasaan internasional karena tidak ada perjanjian tertulis yang relevan. Sebaliknya, dalam kasus Nicaragua v. United States (1986), Mahkamah mengacu pada Piagam PBB sebagai perjanjian internasional utama dalam menilai intervensi bersenjata oleh AS.

Meski tidak ada hierarki tetap antara keduanya, perjanjian internasional cenderung memiliki legitimasi formal yang lebih kuat karena kejelasan dan kepastiannya. Namun, kebiasaan internasional tetap menjadi dasar hukum yang sah dan mengikat, terutama dalam situasi tanpa perjanjian tertulis.

Sumber:

Wahyuningsih, S.S. (2022). Hukum Internasional. Universitas Terbuka.

Soenandar, T. (2019). Kaedah-Kaedah Hukum Kebiasaan Internasional.

Sunyowati, D. (2013). Hukum Internasional sebagai Sumber Hukum dalam Hukum Nasional. Jurnal Hukum dan Peradilan, 2(1), 1–15.



IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Komentar