Edukasi Hukum Sejak Dini, Karang Taruna Kolaka Gandeng Kejaksaan Gelar Penyuluhan di SMA Negeri 1

Kolaka, BuletinNews.com – Dalam upaya membangun kesadaran dan kepatuhan hukum di kalangan generasi muda, Karang Taruna Kabupaten Kolaka melalui Bidang Hukum dan Advokasi menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum di SMAN 1 Kolaka pada Sabtu (26/7/2025). Kegiatan ini menyasar pelajar sebagai kelompok strategis dalam pencegahan perilaku pelanggaran hukum sejak usia dini.

Acara ini dihadiri oleh Ketua Karang Taruna Kolaka, Indirwan, SE, praktisi hukum Gunawan Wibisono, S.H, Kepala Sekolah SMAN 1 Kolaka Yoyok, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Karang Taruna Andri Alman Assigaf, S.H, serta puluhan siswa-siswi SMAN 1 Kolaka.

Kejaksaan Negeri Kolaka juga turut berpartisipasi aktif melalui kehadiran Andi Muhammad Fadly, S.H (Kasi Intelijen), serta sejumlah staf dari berbagai bidang, seperti Datun, Pidum, Pidsus, dan Intelijen. Para pemateri menyampaikan materi seputar hukum pidana, perdata, tugas dan fungsi kejaksaan, hingga undang-undang perlindungan anak dan perempuan.

Dalam sambutannya, Indirwan mengajak seluruh pelajar untuk mengikuti kegiatan ini dengan serius agar mendapatkan pemahaman yang komprehensif tentang hukum dan menyebarkannya di lingkungan masing-masing.

“Saya berharap adik-adik menyimak hingga akhir dan menyampaikan kembali ilmu yang diperoleh kepada teman-temannya. Pemahaman hukum penting agar terhindar dari pelanggaran di masa depan,” ujarnya.

Kepala SMAN 1 Kolaka, Yoyok, menyambut baik kegiatan ini dan menyampaikan apresiasi kepada Karang Taruna atas inisiatif edukatif tersebut. “Ini langkah preventif yang sangat penting bagi siswa kami,” ungkapnya.

Pada sesi pemaparan, Andi Muhammad Fadly, S.H menjelaskan secara sistematis proses hukum mulai dari penyelidikan hingga persidangan. Sementara Bob Nicholas Manurung membahas peran kejaksaan sebagai institusi penegak hukum.

Materi bidang Datun disampaikan oleh Audrey Prisintia Lanibunggu, S.H, yang menjelaskan fungsi kejaksaan dalam perkara perdata dan tata usaha negara serta layanan konsultasi hukum yang tersedia. Adapun Dinda Diannisa, S.H dari Pidsus menjelaskan jenis-jenis perkara tindak pidana khusus yang ditangani kejaksaan.

Praktisi hukum Gunawan Wibisono, S.H menutup sesi penyuluhan dengan pemaparan mendalam mengenai perlindungan hukum bagi anak dan perempuan sesuai undang-undang yang berlaku.

Acara ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif dan foto bersama panitia, pemateri, dan peserta. Ketua panitia Andri Alman Assigaf menyampaikan bahwa penyuluhan ini bertujuan untuk membentuk generasi muda yang sadar hukum dan mampu berkontribusi dalam membangun masyarakat yang adil dan tertib.

“Dengan memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara sejak dini, pelajar dapat menghindari perilaku menyimpang dan menjadi agen perubahan di lingkungannya,” jelas Andri.

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Komentar