Direktur Travelina Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Fee Rp200 Ribu per Jemaah

Polresta Kendari menunjukkan barang bukti kasus jemaah umrah dalam konferensi pers di Polresta Kendari, Senin (10/8/2026). (Dok: Husni Mubarak)

Kendari, BuletinNews.com – Polisi mengungkap peran Direktur PT Travelina Indonesia, M. Wisya Aditama, dalam kasus dugaan tindak pidana penyelenggaraan ibadah umrah yang melibatkan 64 jemaah di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Wisya diduga membantu menginput data jemaah melalui Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh). Dari setiap data yang diinput, ia disebut menerima fee sebesar Rp200 ribu per jemaah.

Dengan jumlah 64 data jemaah, total fee yang diduga diterima Wisya mencapai sekitar Rp12,8 juta.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin Louis Sengka mengatakan, keterlibatan Wisya terungkap setelah penyidik mengembangkan perkara yang sebelumnya melibatkan tersangka berinisial AK.

Menurut Edwin, Wisya menggunakan sistem atau program milik PT Travelina Indonesia untuk membantu menginput data jemaah yang dihimpun oleh AK.

“Untuk memperoleh keuntungan ekonomi atau fee sebesar Rp200 ribu per jemaah dari penginputan data jemaah melalui Siskopatuh,” ujar Edwin dalam konferensi pers, Senin (10/8/2026).

Penyidik kemudian mengamankan Wisya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026). Setelah diamankan, ia dibawa ke Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menyebut pengurusan data tersebut berkaitan dengan 64 jemaah yang dihimpun untuk keberangkatan umrah pada periode Desember 2025 hingga Februari 2026.

Dalam penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen penginputan data jemaah, dokumen perjalanan, serta perlengkapan yang berkaitan dengan PT Travelina Indonesia.

Wisya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 122 juncto Pasal 115 dan/atau Pasal 124 juncto Pasal 117 UU RI Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta pasal dalam KUHP sebagaimana disebutkan penyidik.

Penulis: Husni Mubarak

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *