
Jakarta, BuletinNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut. FAR yang menjabat sebagai Bupati Pekalongan periode 2021–2025 dan 2025–2030 kini ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK mengungkap bahwa perkara ini berawal dari dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Perusahaan keluarga milik tersangka, PT RNB, diketahui aktif menjadi vendor penyedia jasa outsourcing pada sejumlah dinas, rumah sakit umum daerah (RSUD), hingga kecamatan selama periode 2023–2026.
Dalam struktur perusahaan tersebut, suami FAR berinisial ASH menjabat sebagai komisaris, sementara anak FAR berinisial MSA menjabat sebagai direktur. KPK menduga FAR bertindak sebagai penerima manfaat atau beneficial owner dari perusahaan tersebut.
Selain itu, sebagian besar pegawai PT RNB disebut merupakan tim sukses Bupati yang kemudian ditempatkan di berbagai perangkat daerah di Kabupaten Pekalongan. FAR melalui MSA dan orang kepercayaannya berinisial RUL diduga melakukan intervensi terhadap kepala dinas agar memenangkan PT RNB dalam proses pengadaan jasa outsourcing.
Meski terdapat perusahaan lain yang menawarkan harga lebih rendah, sejumlah perangkat daerah diduga tetap diarahkan untuk memenangkan PT RNB yang disebut sebagai “Perusahaan Ibu”.
Berdasarkan hasil penyelidikan, nilai transaksi dari kontrak PT RNB dengan perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten Pekalongan selama 2023–2026 mencapai sekitar Rp46 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing, sedangkan sisanya diduga dinikmati oleh keluarga Bupati dengan nilai mencapai Rp19 miliar atau sekitar 41 persen dari total transaksi.
Dalam proses penindakan, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit kendaraan serta barang bukti elektronik milik pihak-pihak terkait.
Atas perbuatannya, FAR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK menjelaskan bahwa Pasal 12 huruf i dalam Undang-Undang Tipikor merupakan delik formil yang dapat dibuktikan tanpa harus melihat akibat dari perbuatan tersebut. Pasal ini ditujukan kepada penyelenggara negara yang dengan sengaja terlibat langsung atau tidak langsung dalam proses pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang menjadi tanggung jawabnya untuk diawasi.
Ketentuan tersebut juga bertujuan mencegah terjadinya benturan kepentingan serta penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan.(KPK).







Komentar