
Muna Barat, BuletinNews.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muna Barat bersama tim Pemerintah Daerah (Pemda) Muna Barat melakukan pengukuran dan memastikan kepastian hukum lahan yang direncanakan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Komunal di Desa Santigi, Selasa (13/10/2026).
Untuk mencapai lokasi, Kepala Kantor BPN Muna Barat bersama pejabat pengawas dan petugas ukur menempuh perjalanan laut menggunakan perahu nelayan selama sekitar satu jam dari Pelabuhan Tondasi menuju Pulau Santigi.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Sekretaris Daerah Muna Barat Nomor 500-10/17/22.01/2026 tentang Penentuan Titik Lokasi PLTS Komunal. Pengukuran dilakukan untuk memastikan lokasi pembangunan memiliki kejelasan status hukum atau clear and clean.
Sejumlah pihak turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Muna Barat Nurtin, Kepala Bidang Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Muna Barat Anwarono, staf Bagian Hukum Setda Muna Barat, staf Badan Keuangan dan Aset Daerah Muna Barat, perwakilan PLN, serta Kepala Desa Santigi Herlis.
Kepala Kantor BPN Muna Barat, Romandhona Setyawan, menegaskan kesiapan pihaknya untuk mendukung pembangunan PLTS melalui kolaborasi dalam memberikan kepastian hukum atas tanah.
“Kepastian hukum melalui sertipikasi tanah dilakukan untuk mengamankan aset negara/BUMN, mencegah sengketa lahan, serta memastikan keberlanjutan layanan listrik bagi masyarakat,” tegasnya.
Pembangunan PLTS Komunal tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan listrik sekitar 120 kepala keluarga atau 450 jiwa di Pulau Santigi. Mayoritas warga setempat bekerja sebagai nelayan dan selama ini menghadapi keterbatasan listrik, termasuk untuk penerangan dan penyimpanan hasil laut.
Melalui sinergi Pemda Muna Barat, BPN, PLN, dan pemerintah desa, pembangunan PLTS Komunal diharapkan dapat mendukung pemenuhan kebutuhan listrik sekaligus menunjang aktivitas ekonomi masyarakat pesisir di Pulau Santigi.
Penulis: Yus Misran








Komentar