
Muna Barat, BuletinNews.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, menggandeng pemerintah daerah, Bank Sultra, PLN, Rumah BUMN, dan sejumlah instansi terkait untuk memperkuat pendampingan usaha bagi kelompok tani dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui Rapat Koordinasi Akses Reform Fase 2, Kamis (22/10/2026).
Rapat yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat tersebut bertujuan mendorong pemanfaatan tanah yang telah bersertipikat agar lebih produktif dan memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat penerima program Reforma Agraria.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat, Romandhona Setyawan, mengatakan Reforma Agraria tidak berhenti pada pemberian sertipikat tanah. Tahap selanjutnya adalah memastikan masyarakat dapat memanfaatkan tanahnya untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan ekonomi.
“Fase 1 sudah kita tuntaskan dengan memberikan kepastian hukum hak atas tanah. Di Fase 2 ini, tugas kita adalah memastikan tanah tersebut memberikan nilai ekonomi. Karena itu kami gandeng semua stakeholder agar para petani dan UMKM kita tidak jalan sendiri, perlu pendampingan dari berbagai pihak untuk menuju kesuksesan mereka. Kolaborasi kunci keberhasilan kegiatan ini dan tentunya membawa kesejahteraan masyarakat,” ungkap Romandhona.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Muna Barat, pemerintah desa lokasi Akses Reform, Bank Sultra, Rumah BUMN, PLN, Dinas Pertanian, Dinas Koperasi dan UMKM, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Dalam pertemuan itu, para pemangku kepentingan menyepakati sejumlah bentuk dukungan untuk membantu kelompok tani dan pelaku UMKM mengembangkan usaha mereka.
Bank Sultra menyatakan kesiapan memfasilitasi akses permodalan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit produktif bagi kelompok tani serta UMKM yang memenuhi persyaratan.
Sementara itu, Rumah BUMN dan PLN berkomitmen mendukung pendampingan manajemen usaha, penguatan merek (branding), pengemasan produk (packaging), pemenuhan kebutuhan listrik, hingga perluasan pemasaran melalui platform digital.
Dukungan juga diharapkan datang dari pemerintah daerah dan pemerintah desa, terutama dalam penyediaan data, sarana dan prasarana pertanian, serta penguatan kelembagaan kelompok tani dan koperasi desa.
Adapun Kantor Pertanahan Muna Barat akan berperan sebagai fasilitator yang menghubungkan masyarakat penerima program dengan para mitra, sekaligus mendorong keberlanjutan pendampingan usaha.
Melalui kolaborasi tersebut, kelompok tani dan pelaku UMKM di Muna Barat diharapkan memperoleh empat akses utama, yakni permodalan, pasar, teknologi, dan kelembagaan.
Rapat ditutup dengan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung pelaksanaan Akses Reform Fase 2 sebagai upaya meningkatkan produktivitas usaha dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Muna Barat.
Penulis: Yus Misran








Komentar