
Kolaka, BuletinNews.com – Pengacara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka, Andri Alman Assegaf, SH., C., CLA, mengecam beredarnya pamflet di media sosial yang memuat sejumlah tuduhan terkait pengelolaan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kolaka dan aktivitas pertambangan nikel.
Andri, yang juga Ketua Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI) Kolaka, menilai materi dalam pamflet tersebut memuat tuduhan serius yang menyasar keluarga Bupati Kolaka, termasuk terkait penguasaan perusahaan, sumber daya pertambangan, hingga dugaan nepotisme.
Menurut Andri, tuduhan tersebut tidak disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia menilai penyebaran pamflet berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat sekaligus merugikan nama baik Bupati Kolaka.
“Ini sangat tidak mendasar, hoaks dan merupakan fitnah yang kejam. Jangan sampai informasi seperti ini membuat kegaduhan di tengah masyarakat,” kata Andri saat dihubungi melalui WhatsApp, Minggu (16/8/2026).
Andri menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan kritik yang ditujukan kepada pemerintah maupun pejabat publik. Namun, kritik, menurut dia, harus disampaikan berdasarkan fakta dan data yang dapat diverifikasi serta menggunakan mekanisme yang sesuai.
Ia memberikan waktu 2×24 jam kepada pihak yang membuat maupun menyebarkan pamflet tersebut untuk memberikan klarifikasi dan menarik materi yang telah beredar. Ia juga meminta pihak terkait menyampaikan permohonan maaf kepada Bupati Kolaka.
“Kalau dalam waktu yang kami berikan tidak ada klarifikasi dan permintaan maaf, kami akan mengambil langkah hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Andri mengatakan pihaknya masih membuka ruang penyelesaian secara baik-baik. Namun, apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum setelah melakukan penelusuran terhadap sumber pembuatan dan penyebaran pamflet.
Ia menyebut ketentuan mengenai pencemaran nama baik dan fitnah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 433 mengatur mengenai pencemaran, sedangkan Pasal 434 mengatur mengenai fitnah. Berdasarkan ketentuan Pasal 434 ayat (1), tindak pidana fitnah dapat dikenai pidana penjara paling lama tiga tahun.
Selain itu, Andri juga menyebut pelaku juga dapat dikenakan Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
Andri mengimbau masyarakat Kolaka tidak langsung mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang beredar di media sosial sebelum memastikan kebenarannya.
Menurutnya, informasi yang berkaitan dengan pejabat publik, pemerintahan, pengelolaan perusahaan daerah, maupun sumber daya alam harus diperiksa melalui dokumen dan sumber resmi.
“Jangan mudah percaya dengan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Kalau ada masyarakat yang mengetahui siapa oknum yang membuat atau menyebarkan pamflet tersebut, silakan menyampaikan informasi kepada kami,” ujarnya.
Ia menegaskan pihaknya akan terus menelusuri sumber pamflet tersebut untuk mengetahui pihak yang membuat dan menyebarkannya. Langkah itu, kata dia, diperlukan agar persoalan tidak berkembang menjadi kegaduhan maupun konflik di tengah masyarakat.






